Mengerikan !! Cyberbullying atau Perundungan Dunia Maya

- 10 April 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi./ist
Ilustrasi./ist /

Cyberbullying sendiri dilakukan secara berulang dalam bentuk menakuti, membuat marah, merendahkan atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.

Baca Juga: Summoned to Another World For a Second Time episode 2: Tanggal Rilis, Apa yang Diharapkan, dan Banyak Lagi

Selain itu Cyberbullying menjadi masalah yang cukup pelik karena tidak sedikit orang menggunakan akun palsu dan secara serta merta seseorang pem-Bully tersebut memiliki ruang yang leluasa untuk melancarkan aksinya. Dan bagaimana seseorang tersebut punya kesempatan luas untuk membully seseorang melalui jari-jemarinya.

Cyberbullying secara jelas akan membuat siapapun yang jadi korbannya terugikan terutama secara psikis dan luka non medis ini akan menghujam kuat pada mental anak tersebut yang bermuara pada hilangnya kepercayaan diri, merasa rendah diri dan bahkan sampai dirinya merasa tidak memiliki nilai.

Perlu upaya serius dari berbagai pihak terutama pihak keluarga dan tentunya sekolah sebagai lembaga pendidikan yang dapat membawa para peserta didik ke ruang-ruang pendewasaan berfikir secara bijak dan bertanggung jawab.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir bahkan sampai membentengi para peserta didik dari kejahatan cyberbullying yaitu:

1. Memberikan pemahaman tentang UU ITE yang akan menjerat seseorang pelaku cyberbullying.

Seperti yang ternukilkan pada Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Baca Juga: Polres Cimahi Terus Sosialisasikan Program 'Pa Kapolres Reborn', Ini Tujuannya

Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x