Mengerikan !! Cyberbullying atau Perundungan Dunia Maya

- 10 April 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi./ist
Ilustrasi./ist /

Atau yang terdapat Pada KUHP yang berbunyi Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”

2. Melakukan penguatan nilai-nilai kesadaran beragama yang baik dalam bentuk saling menghargai dengan sesama sesuai tuntutan Agama.

3. Edukasi dan sosialisasi bermedsos yang sehat dan bijak termasuk dari pihak-pihak yang erat hubungannya dengan masalah cyberbullying diantaranya dengan DP3A, Pihak Kepolisian dan Psikolog.

4. Sekolah menghadirkan klinik pengaduan dan laporan bagi para peserta didik yang mengalami cyberbullying.

5. Sekolah dan orang tua siswa secara cepat tanggap melakukan koordinasi secara dua arah apabila ditemukan tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh anaknya/peserta didik.

6. Orang tua dan sekolah senantiasa mengawasi penggunaan gawai anak / peserta didik.

7. Sekolah melakukan pendampingan kepada peserta didik yang mengalami Cyberbullying secara komprehensif.***

Penulis:
Rahmat Suprihat, S.Pd
Pegiat Pendidikan Kota Bandung

DISCLAIMER: Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x