Berkaca Pada Polarisasi Pemilu 2019, Jangan Sampai Terulang di Pemilu 2024

- 24 Mei 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. ///ANTARA/D.D Kliwon

Seperti diketahui, saat ini, baru ada tiga orang yang sudah mendeklarasikan atau dideklarasikan diri sebagai bakal calon presiden. Antara lain, Anies Baswedan yang untuk sementara ini diusung Partai Nasdem dan PKS.

Lalu ada Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra dan Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. Selebihnya, partai lain yang punya kursi di parlemen, belum memutuskan calon usungannya.

Namun yang pasti, siapapun partai pengusungnya dan siapapun calon yang diusung, sejatinya Pemilu harus jadi ajang pemersatu bangsa, bukan justru sebaliknya.

Pesatnya perkembangan teknolgi di era demokrasi tidak lantas dimanfaatkan para peserta pemilu dengan menyebarkan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian hingga persekusi. Ada harga mahal yang harus dibayar bangsa ini, jika pemilu dicederai dengan berbagai aktivitas hitam berinternet.

Tidak hanya sebatas imbauan, para pemimpin bangsa ini juga harus berkomitmen untuk menjaga pemilu tetap berlangsung aman. Pemilu adalah bagian dari hak politik, namun penyelenggaraan pemilu dengan suasana aman juga jadi kewajiban karena aman juga bagian dari hak asasi manusia.

Penyelenggara Pemilu Harus Proaktif di Ruang Maya

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa tujuan digelarnya pemilu untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Mengenal Dewa Petir yang Diperankan Ray Stevenson di Film Thor

Tugas menjadikan pemilu sebagai sarana konstitusinal peralihan kekuasaan dengan aman, tanpa intimidasi, tanpa informasi menyesatkan, teror dunia maya dan narasi kebencian, tak hanya tugas Bawaslu sebagai guardian of the election.

Pasal 14 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaran pemilu pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x