Berkaca Pada Polarisasi Pemilu 2019, Jangan Sampai Terulang di Pemilu 2024

- 24 Mei 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. ///ANTARA/D.D Kliwon

Kewajiban KPU sebagaimana diatur di pasal 14 itu jadi sangat penting. Apalagi di era post-truth, sebuah situasi yang menurut Oxford Dictioanries, sebuah situasi dimana emosi dan keyakinan personal jadi lebih penting dalam membangun opini publik ketimbang fakta.

Sebut saja, dalam konten media sosial, fakta sebuah peristiwa atau aturan tentang penyelenggaraan pemilu bisa tersisihkan saat dihadapkan pada serangan disinformasi dan ujaran kebencian yang berkembang dan diyakini secara personal dan emosional oleh publik.

Karenanya, tugas penyelenggaran pemilu, KPU hingga Bawaslu di masa Pemilu 2024 tantangannya semakin berat. Selain dihadapkan pada tugas tahapan penyelenggaraan pemilu, keduanya juga bertanggung jawab secara moril menciptakan pemilu dengan aman dan damai. Karena sekali lagi, aman adalah hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu gugat.***

DISCLAIMER: Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x