Kaidah Fikih sebagai Landasan Praktik Audit Syariah pada Bank Syariah

- 29 Oktober 2020, 07:45 WIB
/

GALAMEDIA - Industri perbankan syariah di Malaysia atau lebih dikenal dengan sebutan Islamic Banking Institutions (IBI) berkembang pesat setiap tahunnya. Dengan demikian, perlu diperhatikan terkait apakah IBI tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah atau sebaliknya.

Karena menurut (Thayibatun, 2009) dalam (Baehaqi, 2018) menyebutkan bahwa lembaga perbankan yang berlebel syariah dalam operasional usahanya tidak selamanya sesuai dengan prinsip syariah, sebab ada beberapa lembaga perbankan syariah yang didirikan semata-mata untuk kepentingan bisnis.

Tujuan utama audit syariah adalah memastikan semua aspek material telah sesuai dengan hukum dan prinsip syariah, AAOIFI, dan standar akuntansi nasional negara yang bersangkutan (Mardiyah & Madian, 2015). Dengan demikian, kaidah fikih digunakan sebagai landasan praktik audit syariah juga untuk mencapai membantu praktik manajerial lembaga untuk mencapai maqasid syariah.

Baca Juga: BMKG: Waspada Jawa Barat Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir pada Hari Ini

Di Malaysia, audit syariah di IBI harus dilaksanakan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan terkait syariah khususnya fikih muamalah. Auditor internal juga harus menjunjung tinggi objektivitas dalam proses audit.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nurulhuda Abd Rahman and Nor’azam Mastuki; Muhamad Rahimi Osman; dan Nawal Kasim (2020) menyatakan bahwa terdapat beberapa kaidah yang menjadi dasar bagi praktik audit syariah. Adapun praktik audit syariah meliputi perencanaan; pelaksanaan; audit tindak lanjut; dan pelaporan.

Dalam perencanaan audit, pendekatan yang dilakukan adalah audit berbasis risiko. Perencanaan audit berbasis risiko dapat membantu auditor dalam menentukan prioritas mereka yang berkaitan dengan kegiatan audit internal.

Baca Juga: Ini Arti dan Makna Asmaul Al Ba’its, Asy Syahid, dan Al Haq, Yuk Pahami dan Amalkan

Oleh karena itu, area tertentu untuk proses audit harus diputuskan, seperti tujuan proses audit, risiko yang dinilai, dan alokasi sumber daya menjadi pertimbangan. Selain itu, prosedur yang tepat harus diambil untuk pemilihan area yang akan diaudit.

Adapun kaidah yang berkaitan dengan perencanaan audit adalah “keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan” maksudnya, kepastian dianggap sebagai hal yang fundamental, yang dapat menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menentukan area yang akan diaudit.

Selanjutnya, kaidah yang menjadi dasar pelaksanaan audit syariah adalah “asal dari segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Karena dalam pelaksanaan audit syariah tidak banyak panduan yang dapat dirujuk oleh auditor untuk melakukan prosedur audit yang komprehensif, maka diperbolehkan untuk menggunakan panduan audit konvensional selama tidak bertentangan dengan Al-Quran, Sunnah, Ijma’. Penerapan kaidah ini juga mempermudah auditor dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Mata Najwa Ekspos Video Aksi Pembakaran di Sarinah: Orang-orangnya Harus Dicari dan Ditangkap!

Kemudian, kaidah yang menjadi landasan bagi pelaksanaan audit tindak lanjut syariah adalah “kemudharatan harus dihilangkan”. Secara umum, auditor akan terus melakukan prosedur audit hingga menemukan masalah serta solusi dari masalah yang bersangkutan.

Proses ini dimulai dengan melacak upaya perbaikan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap syariah. Setelah itu, SC atau sub-komite akan mengawasi upaya perbaikan. Fungsi audit syariah adalah memastikan bahwa masalah terselesaikan sepenuhnya. Selain itu, kaidah ini bertujuan untuk menghilangkan kerugian yang mungkin ditimbulkan.

Sementara itu, pelaporan audit syariah harus didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman sehubungan dengan laporan audit, auditor syariah juga harus dapat memberikan rekomendasi dan temuan berharga yang dapat menjadi nilai tambah bagi IBI. Karena hal terpenting dalam audit adalah kemampuan auditor memberikan rekomendasi.

Baca Juga: Tiga Gol Morata Dianulir Wasit, Barcelona Gasak Juventus di Allianz Stadium

Laporan tersebut harus disiapkan secara cermat oleh auditor sehingga kualitas dan keandalannya laporan audit internal dapat dijamin. Dan kaidah yang berkaitan dengan pelaporan audit adalah “penilaian harus didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman”.

Dengan penerapan kidah-kaidah di atas sebagai dasar praktik audit syariah, adalah upaya bagi pencegahan penerapan unsur-unsur yang bertentangan dengan berbagai aspek juga diharapkan untuk mendapatkan atau meningkatkan kepercayaan bagi stakeholder.

Baca Juga: Hatrick Rashford Bawa Man United Gasak Leiozig 5-0 di Okd Trafford

Penulis : Nurazizah
Mahasiswi Sekolah Ekonomi Islam SEBI


Referensi
Baehaqi, A. (2018). Audit Internal Lembaga Keuangan Syariah Dalam Perspektif Al-Hisbah. Jurnal Riset Keuangan dan Akuntansi, Volume 4, Isue 2, 15-24.
Mardiyah, Q., & Madian, S. (2015). Praktek Audit Syariah Di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia. Akuntabilitas, Vol 8, No. 1, 1-17.
Rahman, N. A., Osman, M. R., & Kasim, N. (2020). Islamic Legal Maxim For Shari'ah Audit in Islamic Bank. Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol11, No 2, 457-471.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x