Kasus Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Dianggap Banyak Kejanggalan

16 Desember 2020, 15:23 WIB
Terdakwa Budi Budiman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 16 Desember 2020. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Kasus yang menjerat Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dianggap memiliki sejumlah kejanggalan. Pihak terdakwa menyatakan akan membongkarnya dalam persidangan pokok perkara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana. Seperti diketahui, Budi Budiman didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk kepengurusan dana DID TA 2017 dan DAK Fisik 2018 yang bersumber dari APBN.

Suap diberikan kepada dua orang pejabat di Kemenkeu. Budi Budiman didakwa pasal 5 dan 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Agar Bisa Dimanfaatkan ASN, Pemprov Jabar Telah Buka 647 Rekening Dana Nasabah

Meski dijerat pasal berlapis, terdakawa Budi Budiman maupun kuasa hukumnya tak tak mengajukan eksepsi atas dakwaan PU KPK yang dipimpin Yoga Pratomo tersebut.

Menurut Bambang, eksepsi itu absolut dengan dakwaan. "Kami sengaja tidak lakukan eksepsi dan akan membuktikan nanti dalam persidangan pokok perkara," ujar Bambang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu 16 Desember 2020.

Lebih lanjut Bambang menyatakan sejumlah kejanggalan itu antara lain jumlah pemberian uang Rp 1 miliar dalam beberapa termin itu tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Kelakar Mahfud MD Soal Mahkamah Agung Selalu Adil: Ada Keadilan di Indonesia

"Ada beberapa kalimat sebetulnya tidak cocok dengan BAP. Kemudian ada pemberian sejumlah uang dalam beberapa kali pemberian, dan soal adanya komitmen awal (biaya kepengurusan)," jelas Bambang.

Menurut Bambang, tidak ada komitmen awal dalam perkara itu. ia kembali menegaskan, kliennya tidak pernah berkomitmen dengan siapapun. Semua akan dibuktikan tim pengacara dalam pemeriksaan pokok perkara dalam sidang selanjutnya.

"Pak Haji Budiman sebaga wali kota tidak pernah berkomitmen ngasih ke orang, yang ada dia ditagih terus, ditelpon. Pertama oleh Romy (Rohmahurmuzy) Ketua umum PPP, oleh Rifa dan Puji. Jadi dia tidak pernah berkomitmen, namun ditagih-tagih terus," ungkap Bambang.

Baca Juga: BMKG Raih Penghargaan Internasional dari World Meteorological Organization

Romahurmuzy
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Penuntut Umum (PU) KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa didakwa telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo.

Yaya merupakan Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.

Selain ke Yaya, ujar PU KPK, terdakwa juga memberikan uang kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kesadaran Meningkat, 192 Kasus Kebakaran Sepanjang Tahun Ini, 40 Persen Ditangani Warga

Dijelaskan PU KPK, kasus tersebut berawal saat Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017.

Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kemenetrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman saat itu menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo sempat menagih kepada terdakwa Budi Budiman sebagai kesepakatan awal.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu, Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.

Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 375 miliar. Kemudian cair Rp 44 miliar.

Kemudian Yaya Purnomo dan Puji SUhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.

Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 1 miliar. Uang diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK seluruhnya senilai Rp 124,38 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler