Ayah Berusia 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar, 20 Pengacara Turun Tangan Membela

19 Januari 2021, 18:34 WIB
Koswara (baju putih), ayah berusia 85 tahun yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar dipapah keluarga saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa 19 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Seorang pria berusia 85 tahun, RE Koswara digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai Rp 3 miliar.

Melihat kondisi Koswara, sebanyak 20 pengacara pun turun tangan membela. Mereka pun mengklaim tak dibayar sepeser pun alias gratis.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyatakan, pihaknya turun tangan karena melihat aspek kemanusiaan.

"Ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free tanpa biaya," ujar Bobby kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Ngeri, Kasus Bunuh Diri di Jepang Melonjak Selama Pandemi Covid-19

Dari pantauan Galamedia, Koswara yang sudah renta ini bahkan harus dipapah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung.

Koswara merupakan ayah yang digugat anak kandungnya Deden dan istrinya Nining (menantu Koswara).

Selain Koswara, gugatan juga dilayangkan Deden dan istrinya Nining, dengan kuasa hukum Masitoh, kepada Imas dan Hamidah.

Deden, Masitoh, Imas, dan Hamidah merupakan adik dan kakak kandung satu ayah dan ibu. Imas merupakan anak pertama, Deden kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.

Baca Juga: Pecah Rekor! Kasus Kematian Akibat Corona di RI Sehari Tembus 308 Orang, Positif Jadi 927.380

Dijelaskan Bobby, gugatan yang dilayangkan oleh anak Koswara sebenarnya cacat formil. Menurut dia, seharusnya hal itu bukan termasuk perbuatan melawan hukum melainkan wanprestasi.

Ia mengungkapkan, gugatan berawal dari masalah sewa menyewa tempat tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Baca Juga: Inalillahi, Hingga Saat ini Sudah 90 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa Sulawesi Barat

"Itu pun (sewa menyewa) cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan. Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lain," ungkap Bobby.

"Kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.

Ditanyai wartawan, Koswara yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu mengaku tetap hadir untuk menuntaskan gugatan perdata yang diajukan anak kandungnya.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ungkap Koswara.

Baca Juga: Polisi Amankan Mantan Pemain Timnas U-19, Aniaya Pacar Gara-gara Kalah Main Game Online

Saat Koswara berniat menjual tanah dibicarakan, Deden justru membentak.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut. Sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," paparnya.

Lebih lanjut Koswara menambahkan, Masitoh juga anak kandungnya yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam perkara ini, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden dan Nining untuk menggugat Koswara.

Ditanya soal gugatan sebesar Rp 3 miliar, Koswara pun tak bisa berbicara panjang lebar. Ia mengaku tak memiliki uang sebanyak itu.

Baca Juga: Banjir Bandang di Kawasan Puncak, 464 Warga Dievakuasi ke Tempat Aman

"Saya uang (Rp 3 miliar) dari mana. Menyekolahkan mereka (Deden dan Masitoh) juga sudah lebih dari itu. Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka. Sekarang mah saya mau istirahat," lanjutnya.

Hari ini, persidangan yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk menyelesaikan masalah dengan mediasi.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Sebut Warga Kabupaten Tasikmalaya Paling Tidak Patuh Pakai Masker

Di sisi lain, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini menegaskan, gugatan dilayangkan kliennya sudah tepat. Pasalnya, Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," singkat Komar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler