Hakim PN Bandung Jatuhkan Vonis 15 Bulan Penjara Terhadap Yusuf Abdul Latief Terkait Investasi Umroh

29 Januari 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi Palu Hakim /Freepik

GALAMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung  menvonis 1 tahun 3 Bulan penjara kepada Yusuf Abdul Latief, putra dari pemilik pondok pesantren albayyinah Garut setelah terbukti penipuan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.

Sidang putusan tersebut digelar secara Virtual, Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Girsang menyebutkan terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan cek bodong sehingga terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Tiga Kereta Api di Jepang Saling Bertabrakan, Sebanyak 181 Penumpang Tewas pada 29 Januari 1940

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief   telah melanggar pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 Tahun 3 bulan penjara," ujar hakim Girsang , dalam amar putusan di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung, Kelas 1A Khusus, Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung,  Kamis, 28 Januari 2021.

Sebelum menyatakan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Halangi Tur Gratis Ke Turki Bersama Sabda Travel

Dalam uraian menyebutkan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah.

Saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerja sama dalam memberangkatkan jemaah umroh.

Baca Juga: PT Astra Daihatsu Motor Buka Lowongan Kerja: Lulusan SMA, SMK, D3 dan S1 Segera Daftar!

Termasuk iming-iming keuntungan apabila berinvestasi, serta menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.

Tidak hanya itu, sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah.

Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah adalah merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.

Baca Juga: Final Copa del Rey 2019/20 Antara Atletic Bilbao dan Real Sociedad Akan Digelar di Stadion La Cortuja Sevilla

Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Hinggga akhirnya, Ayi Koswara menginvestasikan dananya kepada Yusuf pada 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018.

Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa selalu berdalih.

Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

Baca Juga: Sondang Temukan Makna Dalam Kata dan Nada Lewat Lagu ‘Jatuh Cinta Padamu’

Karena merasa tertipu dan dirugikan Ayi Koswara melaporkan Yusuf Abdul Latief Ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler