Bos Properti Didakwa Menyuap Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Rp 4 Miliar

17 Maret 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi pengadilan. /Pixabay/succo/

GALAMEDIA - Direktur PT Kings Property Indonesia, Sutikno, didakwa memberi suap Rp 4 miliar kepada Sunjaya Purwadisastra saat menjabat Bupati Cirebon.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 17 Maret 2021. Sutikno didakwa melakukan tindak pidana Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut pengusutan kasus suap yang dilakukan Sunjaya. Saat ini, Sunjaya lagi menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin karena kasus suap.

Baca Juga: Seperti Persib, Bek Asal Belanda Ini Tak Pasang Target Muluk di Piala Menpora

"Terdakwa Sutikno telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Yaitu, Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019," kata Jaksa KPK, Iksan Fernandi Z.

Hal itu dikatakan jaksa KPK di ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata. Dijelaskan jaksa, Sutikno merupakan direktur PT Kings Property Indonesia.

Uang diberikan Sutikno kepada Sunjaya untuk memperlancar persetujuan permohonan atas izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh terdakwa.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Harapkan Sebanyak 2,7 Juta Orang Bisa Ikut Program Kartu Prakerja Hingga Akhir Maret 2021

Peristiwa pemberian suap bermula saat Sutikno hendak berinvestasi di Cirebon dengan diawali mencari lahan. Dia menemui makelar lahan, Sukirno untuk survei lokasi.

Setelah ketemu lahannya, Sutikno mengajukan surat izin permohonan lokasi seluas 2,700 hektare di Kecamatan Losari.
Untuk pengurusan izin, Sutikno menunjuk Sukirno jadi direktur.

Pada 2017, Sutikno dan Sukirno bertemu Sunjaya membahas izin lokasi itu. Namun, ternyata dari total 2,700 hektare yang diajukan, hanya bisa 500 hektar yang tersedia.

Sisanya, tidak masuk Perda RTRW Kabupaten Cirebon sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi. Sunjaya meminta terdakwa mengajukan lagi izin karena prosesnya bisa diatur.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Disebut-sebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Edhy Prabowo

Setelah pertemuan, Sutikno memerintahkan Sukirno agar ke rumah terdakwa di Perumahan Grand Taruma di Karawang.

"Kemudian, staf Sutikno memasukan empat bungkus kantong berisi uang Rp 4 miliar ke bagasi mobil Sukirno untuk diserahkan ke Sunjaya. Sunjaya lalu memerintahkan ajudannya untuk menerima uang tersebut," terang jaksa KPK.

Atas permintaan itu, Sunjaya kemudian memerintahkan para kepala dinas terkait di Pemkab Cirebon untuk memproses pengajuan tersebut. Sunjaya menandatangani izin tersebut serta izin lokasi seluas 1,500 hektare.

Sunjaya sempat memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler