Guru Ngaji Asal Blitar Cabuli 6 orang Anak di Bawah Umur

30 Maret 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Pexels./

GALAMEDIA - Seorang Kakek berinisial R ditangkap oleh pihak kepolisian di Blitar, atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Blitar, Kakek berusia 60 tahun tersebut diduga mengidap hiperseks.

Dilansir Galamedia dari YouTube Official INews pada Selasa, 30 Maret 2021, hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Kapolres Blitar AKBP Yudhi Heri Setiawan.

"Setelah dilakukan penyidikan, yang bersangkutan mengidap hiperseks," ungkap Yudhi.

Baca Juga: Kisah Mak Emin, Tukang Mandikan Jenazah yang Sudah 18 Kali Hamil dan Usia 64 Nyaris Punya Anak

Menurut Yudhi pelaku R beraksi ketika rumahnya sepi, dan para korban datang berbelanja ke tokonya.

Kemudian setelah memastikan rumahnya sepi dan para korban datang, pelaku R langsung mengancam tidak akan memberikan uang kembalian kepada korban, jika korban tidak mau menuruti kehendaknya.

"Yang bersangkutan pada saat rumahnya kosong, pelaku menjual barang-barang dengan membuka toko, sehingga ketika anak-anak belanja, pelaku melakukan rayuan kepada anak-anak tersebut," ujar Yudhi.

Yudhi mengungkapkan bahwa korban merupakan anak-anak di bawah umur, yang tinggal disekitar rumah R.

Baca Juga: Menyoal Aksi Terorisme, Mantan Ketua MK: Islam Tak Pernah Salah, yang Salah Cara Memahaminya

Ironisnya, kegiatan penyimpangan tersebut telah dilakukan R sejak 2007 hingga 2020.

Kasus tersebut baru terungkap setelah terdapat laporan kepada polisi dari pihak orang tua korban.

"Kegiatan yang dilaporkan tersebut dari 2007 sampai 2020. Laporan tersebut diterima kemarin dari orang tua korban kepada kita, lalu kita melakukan penyidikan,"

Dari hasil penyidikan terdapat barang bukti seperti sejadah yang dijadikan alas saat pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Selain itu, Diketahui juga bahwa pelaku merupakan salah seorang guru agama di sekitar tempat kejadian tersebut.

Baca Juga: Mantap Usung Prabowo di Pilpres 2019, Kini 'Ogah' Kembali Dukung pada Pilpres 2024: #2024CapresMuda

"Dari barang bukti yang kita sita, salah satunya adalah sejadah warna merah. Karena memang pelaku itu adalah guru agama juga,"

Sampai saat ini, Yudhi baru bisa memastikan bahwa terdapat 6 orang anak di bawah umur yang menjadi korban.

Di samping keenam korban tersebut, Yudhi menduga masih banyak korban lagi yang belum melaporkan kegiatan penyimpangan yang dilakukan R.

Akibat dari perbuatannya, pelaku R dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler