Satresnarkoba Polres Sumedang Gulung Sejumlah Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu-sabu  

28 April 2021, 13:58 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan penyediaan farmasi dan sabu-sabu, bertempatdi Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu 28 April 2021. / Ade Hadeli/galamedia/

 

GALAMEDIA- Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang berhasil menggulung DMS dan MJ tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi serta 3 pengedar tersangka sabu-sabu yaitu HN,ALR dan AWR, yang beroperasi disejumlah tempat di wilayah Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Rabu 28 April 2021, ke tiga  tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap pada hari Rabu, 21 April 2021, di Wilayah Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, Wilayah Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan Wilayah Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.

Dari penangkapan tersebut, Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat 2,4 gram. Satu set alat hisap sabu 1 buah handphone dan 1 buah tas selendang.

Baca Juga: Dosen UI Beri Peringatan ke Jokowi dan Pemimpin Negara ASEAN: China Sama Seperti Jepang di Masa PD II

“Selain itu, jajaran Satnarkob masih memburu tersangka lainya, yang masih dalam pencarian, dengan inisial  DK.Dan yang bersangkutan sudah masuh dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres.

Sedangkan untuk penyalahgunaan sedian obat, kedua tersangka ditangkap pada Hari Jumat 23 April 2021 sekira jam 21.00 WIB di sebuah bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang-Wado, tepatnya dibetulan Dusun Cipadung Desa Situraja Utara Kec. Situraja Kab. Sumedang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, yaitu satu buah tas selendang yang di dalamnya berisikan 574 (lima ratus tujuh puluh empat) butir obat jenis Tramadol HCI,  215 (dua ratus lima belas) butir Obat jenis Trihexyphenidyl 890 (delapan ratus sembilan puluh) butir Obat jenis Hexime, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening, 1buah HP  dan uang tunai sebesar Rp2.107.000,-.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 April 2021: Kondisi Al Memburuk Setelah Operasi, Tangis Andin Pecah

“Modus yang mereka lakukan untuk menjual barang yang diawasi peredarannya itu, dengan cara face to face  dan komunikasi melalui media social. “Para tersangka, kini sudah mendekam di sel Mapolres Sumedang, guna menjalani proses hukum,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sementara untuk tersangka penyalahguna sediaan farmasi dijeran Undang-undang (UU) Kesehatan No. 36 tahun 2009 ”Pasal 197 dan atau Pasal 196” Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Tanggapi Soal Munarman, Politisi Demokrat Ungkap Tiga Ketakutan Rezim Jokowi: Ingin Langgeng!

"Pada kesempatan ini, saya mengimbau kepada seluruh maayarakat untuk tidak coba-coba menyentuh barang haram tersebut. Selain itu saya mengajak kepada seluruh element, untuk bersama-sama ikut memerangi peredaran narkoba dan peyalahgunaan obat-obat sejenis lainnya yang diatur serta diawasi peredarannya, di tengah masyarakat," pungkas Eko. **

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler