Jauh-jauh Datang ke Aceh Jual Sabu, ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ini Malah Diringkus Polisi

30 April 2021, 13:41 WIB
Polres Aceh Bekuk Oknum PNS Dishub Jakarta karena Miliki Sabu /PMJ News/

GALAMEADIA - Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Bernisial HH (37) ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya kota setempat karena miliki sabu.

“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya, serta menemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Jumat 30 April 2021.

AKP Rustam mengatakan, HH (37) merupakan warga Cempaka Baru, DKI Jakarta yang saat ini berada di Banda Aceh, ia diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 30 April 2021: Gawat! Pasha Rencanakan Misi Balas Dendam Pada Dewa Buana

Penangkapan tersebut hasil pengembangan yang dilakukan atas dasar penangkapan tersangka lainnya yakni AR (37) di kawasan pasar Lowak, Lampaseh Aceh, Banda Aceh pada hari yang sama.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan. AR sering menggunakan narkotika jenis sabu. Berawal itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ujarnya.

Kata Rustam, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AR mengaku membelinya melalui perantara HH serta ikut menggunakan bersama di kediaman HH.

Baca Juga: Jokowi dan Wali Kota Bogor Kena Semprot Dosen Unpad, Pengamat: Buat Onar Saja!

Tak lama kemudian, lanjut Rustam, tersangka HH diringkus polisi di tempat tinggalnya, dan saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, yang terletak di atas meja makan rumahnya.

"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.

Rustam menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.

Baca Juga: Persiapan Belajar Tatap Muka, 265 Guru, Dosen dan Tenaga Pendidik Al Ma'soem Divaksin Covid-19

"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," demikian AKP Rustam.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler