Sudah Jadi Budaya, Akhirnya Preman Pelaku Pungli di Tanjung Priok Ditangkap dan Dikenai Sanksi

11 Juni 2021, 18:29 WIB
Polda Metro tunjukkan barang bukti dari aksi para preman. /Dok PMJ./

GALAMEDIA - Atas maraknya aksi premanisme di Tanjung Priok Jakarta Utara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun memberi intruksi agar seluruh jajaran Polda menumpas aksi premanisme.

Atas intruksi tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun bergegas meminta jajarannya untuk mengamankan seluruh preman yang melakukang aksi pemungutan liar (Pungli) tersebut.

Kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sudah merilis sebanyak 49 orang terduga preman yang melakukan Pungli kepada para sopir truk di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Warga Kota Cimahi Penerima Bantuan JKN-KIS Mencapai 69.954 Jiwa

"Kapolda Metro Jaya menyampaikan tidak ada dan tidak boleh satu rupiah pun uang yang keluar oleh sopir truk ini dimakan oleh para pelaku (preman) ini. Kami akan tindak tegas dan kejar sampai ke mana pun," tegas Yusri Yunus di Polrestro Jakarta Utara, dikutip Galamedia dari PMJ News pada Jumat 11 Juni 2021.

Kombe Pol Yusri juga mengatakan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan pengejaran kepada para pelaku pungli di jalan umum.

Ia lalu mengungkapkan fakta bahwa ternyata pungli kepada para sopir truk ini sudah terjadi sejak lama. Oleh karena itu, aksi tersebut sudah menjadi budaya jika akan melintasi Tanjung Priok.

"Kasarnya tidak perlu dimintai, sopir ini sudah menjadi budaya dan harus membayar. Bahkan dengan gampangnya mereka keluarkan uang," ujar Yusri Yunus.

"Rp5.000 ditolak sama mereka, kalau sudah Rp20.000 baru diangkat kontainer itu oleh operator," tambahnya.

Dengan instruksi Presiden ke Kapolri untuk menuntaskan aksi pungli dan para preman ini, seluruh Polda bergerak untuk memberi keamanan dan kenyaman serta perlindungan kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, bahwa dari satu buah kendaraan, pelaku pungli bisa mendapatkan Rp 13.000. Sementara, rata-rata kendaraan yang melalui Tanjung Priok terdapat 500 kendaraan.

Maka, seorang pelaku pungli mampu menghasilkan Rp 6,5 juta dalam satu malam jika kendaraan yang lewat sebanyak 500 kendaraan.

Baca Juga: Pelaku Pungli di Tanjung Priok dalam Sehari Bisa Kantongi Rp 6,5 Juta!

Yang membuat resah masyaratakat dan supir truk yang melintas adalah bahwa para preman pungli tersebut sering mengetok kaca jendela kendaraan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol Yusri Yunus.

"Sekitar Rp6,5 juta yang harus dikeluarkan oleh para sopir, kemudian di perusahaan PT DKM atau Dwipa sama ada empat pos," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

"Belum lagi premanisme yang ada diluar mulai dari ‘Pak Ogah’ sampai sengaja dibuat macet kemudian diketok-ketok ini yang sering terjadi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler