Terima Gratifikasi Rp 9 Miliar, Eks Anggota DPRD Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara

23 Juni 2021, 18:02 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 23 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Eks anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim dituntut hukuman penjara selama enam tahun, dengan denda Rp 250 juta, subsider kurungan enam bulan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rozaq juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 5,5 miliar, subsider kurungan 2 tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi Bantuan Keuangan (Bankeu) pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 23 Juni 2021.

Pada persidangan ini, terdakwa Rozaq hadir secara virtual. Di ruang sidang hanya hadir majelis hakim, tim JPU dan tim penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Rasakan Kesedihan Luar Biasa, Anies Sebut Tanggung Jawab dan Disiplin Keluarga Bisa Cegah Covid-19

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Feby Dwidospendy menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 huruf a UU tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp 250 juta, subsider kurungan enam bulan. Dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tutur Feby.

Terdakwa juga diharuskan membayar UP atas kerugian negara setelah dikurangi dengan harta dan uang yang disita KPK sebesar Rp 3,6 miliar.

Jadi UP yang harus dibayarkan Rp 5,3 miliar atau subsider kurungan selama dua tahun.

"Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun dari pidana pokoknya," tambah JPU JPK.

Baca Juga: PDIP Paksa Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, Presiden Jokowi Tolak Lockdown

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pemerintahan yang bebas dari KKN, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesal dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah pembacaan amar tuntutan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Golkar
Dalam urainnya, JPU KPK menjelaskan terdakwa selaku anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan anggota lainnya, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Tarik Rem Darurat! 11 Sektor Kegiatan Warga Dibatasi

"Yakni menerima hadiah atau janji, beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 9,1 miliar dari Carsa ES, seorang pengusaha yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," jelas JPU KPK.

Patut diduga, pemberian itu dimaksudkan supaya terdakwa bersama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani selaku anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 s.d. 2019.

Perbuatan terdakwa bermula saat masa reses 2016, bertemu dengan Carsa ES selaku
pengusaha konstruksi di Indramayu.

"Saat itu terdakwa mengaku dapat mengurus proses penganggaran di Banggar DPRD, dan jika berhasil dan proyek dikerjakan Carsa dia harus memberikan fee (keuntungan) sebesar tiga hingga lima persen dari semua nilai proyek yang dikerjakan," ungkap JPU KPK.

Baca Juga: Covid-19 di RI Mengganas Tembus 2 Juta Kasus, Jokowi: PPKM Mikro Masih Paling Tepat

Atas permintaan terdakwa, Carsa ES menyetujuinya. Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada Carsa agar membuat proposal proyek Banprov pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu dengan berkoordinasi dengan orangnya terdakwa di sana.

Setelah proposal pengerjaan proyek beraumber dari Banprov diajukan ke provinsi, Carsa memberitahukan kepada terdakwa proyek mana saja yang akan dikerjakannya.

Selanjutnya terdakwa memperjuangkan paket-paket kegiatan yang dipilih oleh Carsa tersebut, dengan cara memasukkan nama-nama kegiatan tersebut ke dalam daftar dana aspirasi dari Fraksi Golkar yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: Angbeen Rishi Sempat Kira Suaminya DBD, Ternyata Adly Fairuz Terpapar Covid-19

Namun, lanjutnya, dikarenakan terdakwa hanya memiliki jatah mengajukan dana aspirasi
sebanyak 5 kegiatan, maka terdakwa kemudian menemui Ade Barkah selaku wakil ketua Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta jatah dana aspirasi dari anggota DPRD Fraksi Golkar maupun dari Fraksi lainnya.

"Ade Barkah mempersilahkan terdakwa dengan syarat tidak ada keberatan dari anggota-anggota DPRD yang diminta jatah dana aspirasinya tersebut. Terdakwa pun kemudian menemui Siti Aisyah dan meminta jatah proyeknya," papar JPU KPK.

Perbuatan terdakwa yang menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 9.180.500.000,00 dari Carsa ES kontraktor/rekanan di lingkungan Pemkab Indramayu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler