Didakwa Pasal Berlapis, Pemalsu Merek Dagang Kasur Busa Royalfoam Mulai Diadili

1 Juli 2021, 21:02 WIB
Sidang perkara pemalsuan merek dagang kasur busa Royalfoam dengan terdakwa Tedi Setiadi, berlangsung secara virtual di PN Banjar, Kamis, 1 Juli 2021./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Seorang warga Banjar, Tedi Setiadi (63) terpaksa dihadapkan ke meja hijau. Warga Jln. Kantor Pos 245 Jadimulya, Banjar itu didakwa memalsukan merek dagang, hingga merugikan pemegang hak atas merek yang asli.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Banjar, dipimpin hakim ketua Jan Oktavianus.

Persidangan berlangsung secara virtual, Kamis, 1 Juli 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Muttaqien membacakan dakwaan dari kantornya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.

Sementara itu, terdakwa Tedu menghadiri persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (rutan) Banjar.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Tedi dengan tuduhan tanpa hak menggunakan merek Royalfoam pada kasur busa yang bukan miliknya.

Baca Juga: Moeldoko Ingin Rebut Demokrat Demi Muluskan Jokowi 3 Periode, Yan Harahap: Akal Bulus Terendus

Tedi didakwa dengan sengaja menggunakan dan memperdagangkan kasus busa memakai merek Royalfoam, padahal merek Royalfoam itu milik PT Royal Abadi Sejahtera.

JPU menjelaskan, cara terdakwa beraksi yakni kasus busa merek lain di antaranya merek Bestma ia bungkus dan dilabeli merek Royalfoam.

Kemudian produk itu ia pasarkan ke sejumlah toko dan daerah, di antaranya ke Kebumen Jawa Tengah tanpa seizin pemilik merek Royalfoam yang sah.

Dugaan pemalsuan merek itu mulai diketahui pada 24 Oktober 2019. Diawali saksi Raden Imman Soerahchman bin Entjep Soekandar selaku Regional Sales Manajer PT. Royal Abadi Sejahtera.

Ia mendapat informasi bahwa terdakwa Tedi telah menjual kasus busa merek Royalfoam di Kebumen Jateng.

Ternyata kasur busa ukuran 160 cm x 200 cm x 20 cm dengan memakai privat label Royalfoam itu ketika diperiksa isinya bukan produk PT. Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas merek Royalfoam, melainkan kasus busa merek Bestma.

Baca Juga: 27 Kota dan Kabupaten di Jabar Didorong Terapkan PPKM Darurat

Pemakaian barang dengan label Royalfoam ini jelas sekali dipalsukannya. Saat diperiksa, pada kasur busanya tidak ada tato yang bertuliskan Royalfoam yang biasanya dipasang di pinggir tepatnya di tengah ketebalan kasur busa.

Selain itu, juga, pada kasur busa itu produksi Bestma ditemukan adanya private label Royalfoam pada kasur busa di karton sudut dan pada kartu garansi resmi yang dikeluarkan PT Royal Abadi Sejahtera tanpa menggunakan merek Bestma.

JPU menerangkan secara rinci perbuatan pelanggaran hukum terdakwa Tedi. Pada kasur busa merek Bestma bergaransi selama 7 tahun sedangkan kasur busa produk PT Royal Abadi Sejahtera hanya memberi garansi selama 5, 10 dan 15 tahun.

Kemudian saksi Raden Imman mendapatkan kasur busa Royalfoam palsu itu awalnya dari saksi Mira Sulistiowati. Saat ditelusuri, saksi Mira memperolehnya dari dari Dedi Junaedi pemilik Toko Putra Laksanaka.

Baca Juga: Ngeri! Pernah Jadi Pemimpin Satanic se-Asia, Komika Mongol Stres Ungkap Alasan Pilih Bertobat

Saksi Dedi mengaku memperolehnya dari Jaenudin alias Ajay pemilik Toko Laksana, sedangkan Jaenudin mendapatkan kasur busa tersebut dari terdakwa Tedi Setiadi.

Ternyata terdakwa Tedi yang memproduksi kasur busa tersebut dengan menggunakan merek Royalfoam. Produksi kasur busa Royalfoam palsu tersebut dilakukan di Lingkungan Cimenyan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Lebih lanjut JPU juga menyebut, terdakwa bukan hanya menjual kepada Jaenudin saja melainkan juga kepada saksi Dwi Juni Purnomo pemilik Toko Amanah di Pasar Wonokriyo, Jateng.

Dari toko tersebut, ditemukan sejumlah kasur produk lain namun memakai abel Royalfoam. Adapun kasur busa yang memakai label Royalfoam itu antara lain berasal dari merek Grandia, excotix dan Bestma.

Baca Juga: Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Besar Partai Gerindra, Prabowo Subianto Berduka atas Meninggalnya Gus Sukarta

Puluhan kasur Royalfoam palsu tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.

Kasur busa dengan dilabeli merek Royalfoam tersebut telah diperiksa di laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri dengan memeriksa kasur busa Bestma dan Grandia dibandingklan dengan kasur busa merek asli Royalioam.
Hasilnya, merek Grandia dan Bestma tidak identik dengan produk Royalfoam.

Akibat perbuatan terdakwa Tedi, nama baik PT Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas label Royalfoam menjadi jelek karena produk yang tersebar tidak sesuai dengan standar kualitas busa Royalfoam.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Tedi Setiadi dalam dakwaan ke satu melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Dakwaan kedua, terdakwa diduga melanggar pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Atas dakwaan dari JPU, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Majelis hakim menunda sidang hingga 8 Juli 2021 mendatang.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler