Harus Bayar Rp14,5 Miliar, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

28 Juli 2021, 15:04 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara. /Antara/Muhammad Adimaja


GALAMEDIA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.

Politisi PDIP ini dinilai JPU terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya.

JPU pun menuntut agar Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: IndiHome Alokasikan Bantuan Hingga Rp420 juta di Kuartal II 2021 untuk Masyarakat Terdampak Pandemi

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

JPU menyebutkan, hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Telebih, tindakan korupsi dilakukan mantan Mensos tersebut pada masa darurat pandemi Covid-19. Juliari berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.

Baca Juga: Indonesia Cetak Rekor Kematian Tertinggi di Dunia, PKS: Pemerintah Perlu Perhatikan Angka Kematian

Menurut jaksa, Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar. Ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19.

Lalu dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler