Sangat Kecewa Eks Mensos Dituntut 11 Tahun, Febri Diansyah: Sejak Awal Saya Tak Percaya Pernyataan Ketua KPK

29 Juli 2021, 09:45 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. /ANTARA/Puspa Perwitasari

 

GALAMEDIA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku sangat kecewa karana mantan Menteri Sosial Juliari Batubara hanya dituntut jaksa 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Seperti diketahui Jaksa KPK hanya menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.

Padahal sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengancam hukuman mati bagi koruptor bansos corona.

"Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan," ujar Febri pada akun twitter @febridiansyah, Rabu, 28 Juli 2021.

Ia menilai, tuntutan tersebut sangat jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Juli 2021: Duh! Elsa Lolos Lagi, Al Kecolongan Informasi

"Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," ujarnya.

Ia pun menyatakan, "Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini".

Selain itu, lanjut dia, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial.

"Bagimana dengan peran sejumlah politikus partai? Dan, bagaimana nasib Penyidik kasus ini yg disingkirkan menggunakan TWK?" ujarnya.

Sebelumnya jaksa KPK menyinggung nama dua politikus PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam sidang tuntutan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di kasus korupsi bansos Covid-19.

Jaksa mengungkapkan Juliari Batubara membagi kuota bansos ke beberapa kelompok.

Baca Juga: SBY Berdoa Minta Tuhan Membimbing Pemerintah dan Rakyat Indonesia Untuk Atasi Pandemi Covid-19

“Berdasarkan pembagian tersebut, maka mulai tahap 7 sampai selesai, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian kelompok dan kuota dari terdakwa,” kata jaksa KPK.

Jaksa mengatakan pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dalam pertemuan di ruangan kerjanya itu, Juliari menagih laporan realisasi penerimaan dan penggunaan uang fee bansos putaran pertama.

Dari laporan itu, kata jaksa, Juliari Batubara memerintahkan dua bawahannya untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee. Perintah itu disampaikan karena Juliari menganggap dua bawahannya gagal mencapai target yang dibuatnya.

Jaksa melanjutkan Juliari juga membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos Covid-19 menjadi beberapa kelompok penyedia.

Jaksa mengatakan 1 juta paket diberikan kepada kelompok Herman Hery/Ivo Wongkaren, sebanyak 400 ribu untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Agusti Yogasmara, 300 ribu kuota untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan 200 ribu paket untuk Juliari sendiri.

Baca Juga: Aturan Makan 20 Menit, Ahli Epidemiologi: 5 Menit Saja Varian Delta atau Kappa Bisa Menular

Semenjak itu, lanjut jaksa, Adi dan Matheus menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian yang telah dibuat Juliari. Semenjak itu pula, Adi dan Matheus hanya mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari jatah kelompok Bina Lingkungan.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuntut Juliari membayar uang pengganti sebanyak Rp 15,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah dipenjara.

Kedua politikus PDIP itu membantah terlibat dalam proyek pengadaan bansos. Herman Hery mengatakan sejak menjadi anggota DPR dirinya sudah tidak lagi menjadi pengurus perusahaan yang diduga menjadi rekanan proyek bansos.

Dia membantah mengatur proyek itu. “Hubungan Dwimukti dan Anomali murni urusan bisnis,” kata dia.

Ihsan Yunus juga membantah memiliki kuota 400 ribu paket bansos. “Tidak, Pak,” kata Ihsan saat bersaksi dalam sidang kasus bansos Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara, Senin, 21 Juni 2021.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler