Ade Barkah Minta Duit Rp 250 Juta ke Pengusaha, Diduga untuk Biaya Pernikahan Anaknya

30 Agustus 2021, 12:40 WIB
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa anggota DPRD Jabar nonaktif, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Eks Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman didakwa menerima suap dari pengusaha bernama Carsa ES sebesar Rp 750 juta.

Sebesar Rp 250 juta di antaranya, diminta Ade Barkah diduga untuk biaya pernikahan anaknya. Permintaan disampaikan Ade melalui anggota DPRD Jabar lainnya yang kini sudah menjadi terpidana, Abdul Rozaq Muslim.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap berkaitan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat TA 2017 s.d. 2019, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat dan digelar secara online. Terdakwa Ade Barkah mengikuti persidangan dari Rutan KPK di Jakarta.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK Feby Dwiyandospendy, terdakwa Ade Barkah yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini disebut beberapa kali menerima uang dari Carsa ES.

Baca Juga: Ditunggu Lebih dari 8.760 Jam Kanye West Rilis DONDA, Netizen: Album Paling Surgawi Dekade Ini

Penerimaan uang itu diduga terkait dengan proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat TA 2017 s.d. 2019.

"Terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari CARSA ES seluruhnya berjumlah Rp 750 juta," kata Feby dalam persidangan.

Penerimaan pertama, ujar dia, yakni sebesar Rp 250 juta pada tanggal 15 Februari 2019. Feby menceritakan, sekitar seminggu sebelum hajatan pernikahan anak terdakwa, Carsa ES dihubungi oleh Abdul Rozaq Muslim.

Abdul Rozaq menyampaikan bahwa terdakwa Ade Barkah memerlukan uang dan meminta diberikan Rp 250 juta.

"Kemudian Carsa ES bersama Yahya pergi ke rumah terdakwa di daerah Cipanas, Cianjur, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima langsung oleh terdakwa," terang jaksa.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 30 Agustus 2021: Dewa Gengsi Terima Pekerjaan dari Fajar

Pemberian kedua yakni Rp 500 juta pada tanggal 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES mengubungi terdakwa dan diminta bertemu di rumah terdakwa di daerah Pasteur belakang Hotel Aston Pasteur, Kota Bandung.

Tanggal 14 Mei 2019, Carsa ES bersama Yahya
mendatangi rumah terdakwa tersebut.

Selanjutnya Carsa ES menyampaikan kepada terdakwa agar memberikan anggaran Banprov Jawa Barat ke Kabupaten Indramayu yang nanti programnya Carsa ES akan mengerjakan, dan terdakwa menyetujuinya.

"Beberapa hari kemudian Abdul Rozaq Muslim meminta kepada Carsa ES menyerahkan uang bagiannya sebesar Rp 100 juta dan untuk terdakwa sebesar Rp 500 juta," kata jaksa.

"Bahwa uang sebesar Rp 100 juta diserahkan kepada Abdul Rozaq Muslim di kosannya di Bandung, kemudian pada hari yang sama Carsa ES bersama dengan Yahya menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa di rumahnya di daerah Pasteur Bandung di belakang Hotel Aston Pasteur. Terdakwa menerima langsung uang sebesar Rp 500 juta tersebut dari Carsa ES," ungkap jaksa KPK.

Baca Juga: Jalur Gaza Palestina Kembali Memanas, Israel Balas Balon Pembakar Hamas

Bahwa perbuatan terdakwa Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES selaku rekanan/kontraktor di lingkungan Pemkab Indramayu adalah supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang sudah disepakati akan dikerjakan oleh CARSA ES yang didanai dari Banprov Jawa Barat TA 2017 s.d. 2019.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Ade Barkah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas dakwaan yang disampaikan jaksa KPK, terdakwa Ade Barkah tak mengajukan eksepsi. Persidangan kasus ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler