Demi Bisa Dimutasi, PNS KBB Ngaku Inisiatif Keluarkan Sejumlah Uang

6 Oktober 2021, 16:08 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Salah seorang PNS di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku pernah menyetor sejumlah uang demi bisa dimutasi atau dipindah tugas.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 6 Oktober 2021.

Pemberian uang sebesar Rp 10 juta itu dilakukan oleh PNS bernama Rita Nur Cahyani. Dia mengaku memberikan uang kepada anak Aa Umbara bernama Asep Lukman untuk pengajuan mutasi.

Rita sebelumnya bertugas di UPT KB yang kantornya terletak di kawasan Lembang.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Meski Tengah Nantikan Anak Pertama, Lesti Kejora Malah Harap Anaknya Tak Mirip Dirinya, Kenapa?

Namun karena lokasi kantor jauh dari rumahnya di Ngamprah, dia ingin pindah ke Dinas Kesehatan yang kantornya berada di lingkungan Pemkab Bandung Barat, di Ngamprah.

Pemberian uang kepada Asep Lukman terungkap saat jaksa KPK memeriksa saksi Tuti Heriyati mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandung Barat.

Tuti mengaku pernah membantu Rita memberikan uang Rp 10 juta kepada Asep Lukman.

"Bu Rita ini kan ditempatkan di Kasubbag UPT KB (Keluarga Berencana). Bu Rita sering datang ke saya minta tolong karena terlalu jauh dari rumahnya," kata dia.

"Saya tanya maksudnya bagaimana minta bantuan. Saya minta dia hubungi Baperjakat, terus dikasih tahu (oleh Rita) kan saya kenal Asep Lukman. Dia bilang apa mungkin ke anaknya Bapak (Bupati Bandungg Barat) minta tolong. Kata Bu Rita tolong dikenalkan," tutur Tuti.

Baca Juga: Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Kader PDIP, Wasekjen: Kalau Partai Berikan Sanksi Ya Harus Diterima

Diakui Tuti, Rita mengaku siap menyerahkan apapun termasuk uang apabila permintannya dikabulkan.

"Ya kalau harus menyerahkan uang terima kasih. Terus tanya berapa? Saya bilang jangan terlalu besar siapkan saya Rp 10 juta," ujar Tuti.

Ia kemudian dicecar soal alasan Asep Lukman bisa membantu bila dikasih uang. Menurut Tuti, cerita itu dia dengar dari banyak orang.

"Saya mendengar dari banyak orang pa, sesama PNS," akunya.

Keterangan Tuti langsung dikonfrontir oleh jaksa KPK ke Rita yang disaat bersamaan dihadirkan sebagai saksi. Rita membenarkan apa yang diceritakan oleh Tuti.

"Saya berharap dengan Asep Lukman membantu kepindahan," kata Rita.

Baca Juga: Andi Arief Lontarkan Ledekan ‘Maut’ ke Pelapor Natalius Pigai: Yang Lapor Pigai Enggak Ada Kerjaan

"Akhirnya pindah?," tanya jaksa.

"Pindah," jawab Rita.

Rita mengaku informasi kepindahannya itu didapat sebelum pelantikan. Dia kemudian dihubungi oleh Ardi, orang dari BPKSDM untuk menyerahkan NIK dan jabatan golongan.

"Tidak ada komunikasi lagi setelah itu. Kemudian saya mendapat undangan sehari sebelum pelantikan," papar Rita.

Dalam persidangan, Rita juga mengungkap pertemuan dengan Asep Lukman di sebuah toserba di Lembang. Ia bersama Tuti bertemu dengan Asep Lukman. Setelah dikenalkan, Rita kemudian memberikan uang Rp 10 tersebut.

Ditemui di sela istirahat persidangan, kuasa hukum Aa Umbara, Rizki Rizgantara menyebut dengan kesaksian Rita dan Tuti ini membantah dakwaan jaksa.

Baca Juga: Narasi Petinggi Densus 88 Berbau Islamophobia, Fadli Zon: Bubarkan Saja Densus 88

Fakta persidangan, tegas Rizki, mengungkap tidak adanya instruksi dari Aa Umbara untuk pemberian uang terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

"Artinya keterangan dua saksi menggambarkan dengan jelas tidak ada relevansi atau korelasi pemberian kedua orang untuk Pak Bupati secara langsung maupun lewat Asep Lukman," tutur Rizki.

"Jadi memang tidak ada permintaan Bupati untuk memberikan ke Asep Lukman itu murni ke Asep Lukman," tambahnya.

Rizki juga menegaskan, pemberian uang tersebut murni inisiatif dari Tuti dan Rita, tidak ada dari Bupati.

"Asep Lukman saja nggak minta. Karena uang disiapkan sebelum bertemu Asep Lukman," tandasnya.

Baca Juga: Comeback, Kim Soo Hyun Perankan Mahasiswa di Drama One Ordinary Day

Seperti diketahui, dalam perkara ini Aa Umbara didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan 4 kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp 36.202.500.000

Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut Andri Wibawa menerima keuntungan sebesar Rp 2.600.000.000.

Aa Umbara dalam perkara ini juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah ASN KBB.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler