Komplotan Penjahat di Kota Cimahi Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron

29 Oktober 2021, 19:14 WIB
Setelah buron selama tiga tahun, komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Setelah buron selama tiga tahun, komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Mereka yang berhasil ditangkap adalah Ase Ahmad Yunus (28), Gilang Sentosa alias Inul (28), dan M Faisal Nugraha (25). Ketiganya adalah warga Melong, Cimahi.

Sementara seorang lagi berinisial DIP, saat ini masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 29 Juli 2018.

Korbannya adalah Rio Rangga Dewantho (17) warga Gang Nusa Indah 8 RT 03/RW 20, Kelurahan Melong, Kecamatan Cinahi Selatan, Kota Cimahi.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persipura 30 Oktober 2021, Igbonefo Sebut Tak Mudah Kalahkan Mutiara Hitam

Saat itu sekitar pukul 21.30 WIB, korban sedang duduk nongkrong di pinggir jalan bersama rekannya yang bernama Dirga dan M. Yusuf. Tiba-tiba datang para pelaku yang berjumlah empat orang, pura-pura hendak meminjam korek api.

Namun tiba-tiba, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengancam korban.

Lalu pelaku memaksa korban untuk menyerahkan handphone (HP), dan barang berharga lainnya. Karena takut korban lalu menyerahkan HP kepada pelaku yang lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.

"Korban ini takut, karena diancam pelaku yang mengeluarkan pisau, sehingga dia menyerahkan HP-nya ke pelaku," terang Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Jumat (29/10).

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid RI 29 Oktober 2021: Positif 'Cuma' Bertambah 683 Kasus, Pasien Sembuh 681 Orang

Menurutnya, anggota Satreskrim Polres Cimahi yang melakukan penyelidikan selama tiga tahun dengan berbekal keterangan saksi, korban, dan rekaman CCTV, kemudian sekitar dua minggu lalu mendapatkan informasi jika salah satu tersangka ada di daerah Cimahi.

Akhirnya tersangka Ase Ahmad Yunus berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Hasil pengembangan darinya petugas kemudian berhasil menangkap Gilang Sentosa alias Inul di Cimahi, dan M Faisal Nugraha di Kuningan. Sementara seorang pelaku lagi hingga saat ini masih buron dan kerap berpindah-pindah tempat.

"Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa dua unit HP, satu motor Honda Beat dengan nomor polisi D 6099 SBB beserta STNK-nya. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara," kata Imron.

Dalam kesempatan tersebut, Imron juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada. "Karena kejahatan itu bisa terjadi dimana saja, kapan saja, menimpa siapa saja, dan tidak mengenal sasaran. Untuk itu untuk selalu waspada," imbuhnya.

Baca Juga: Nikah Lagi? Ruben Onsu hingga Zaskia Gotik Sebut Ayu Ting Ting Diam-diam Lakukan Fitting Kebaya

Ia pun mengimbau warga agar tidak keluar rumah, terutama saat malam hari.

"Kalaupun terpaksa harus keluar rumah pada malam hari, agar selalu waspada, memperhatikan sekelilingnya. Apalagi kejahatan itu rata-rata terjadi di tempat sepi," ujarnya.

"Jika itu terjadi sesegara mungkin pada saat itu lapor, jangan nunggu besok atau beberapa hari, karena kalau menunggu besok-besok dan laporannya telat, otomatis dari pihak kepolisian juga akan sedikit ekstra dalam pengungkapan kasus tersebut," beber Imron.

Salah seorang pelaku, Ase Ahmad Yunus mengaku, baru kali ini melakukan aksi pencurian HP dengan mengancam korbannya. Itupun dilakukan spontanitas tanpa direncanakan sebelumnya.
"Jadi ketika melintas ada yang lagi nongkrong lalu didatangi. Itu spontanitas, karena kita juga lagi mabuk jagi nggak kontrol," ucap Ase yang mengaku anggota geng motor ini.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler