Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

4 November 2021, 17:05 WIB
Sidang agenda putusan terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 4 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Mantan politisi Partai NasDem tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Amar putusan terhadap Aa Umbara dibacakan Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga: Meski Aktornya Terlibat Skandal, Tapi Drakor yang Dibintanginya Masuk 10 Drama Paling Populer Lho! Apa Saja?

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Aa Umbara telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aa Umbara Sutisna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," tutur Surachmat membacakan amar putusan.

Hukuman terhadap Aa Umbara lebih rendah ketimbang tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK yakni 7 tahun penjara.

Tak cuma hukuman badan yang lebih rendah, denda pun di bawah tuntutan PU KPK yakni Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Anies Baswedan Pilih Tolak Rp 500 M Hingga Utamakan Amanat Rakyat, Ferdinand: Saya Tak Percaya!

Selain itu, Majelis Hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Aa Umbara yakni membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar.

Ketentuannya, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita.

Putusan pidana tambahan itu di atas tuntutan PU KPK yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar.

"Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," tambah Majelis Hakim.

Sebelum menyampaikan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan.

Hal meringankan, Hakim menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

Baca Juga: Netizen Tak Percaya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tewas dalam Kecelakaan Maut: Innalillahi, Merinding...

"Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," tutup Hakim.

Pada persidangan ini, terdakwa Aa Umbara tidak hadir langsung ke ruang sidang. Ia mengikuti jalannya sidang dari Rutan Bandung.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun PU KPK menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Aa Umbara didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Sebelumnya, PU KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari total keuntungan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler