MA Hanya Kurangi Vonis HRS Selama 2 Tahun, Wakil Ketua MPR RI Dukung Pengajuan PK

16 November 2021, 21:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Instagram/ /


GALAMEDIA - Mahkamah Agung (MA) hanya mengurangi vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi dari 4 tahun menjadi 2 tahun.

Sehubungan hal itu, Tim HRS Memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali (PK).

Hal itu mendapat dukungan dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), Selasa, 16 November 2021.

HNW menilai putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya, meskipun masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat.

Sehubungan hal itu, HNW mengapresiasi tim hukum HRS yang akan mengajukan PK

"Putusan MA ini lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat," ujar Hidayat dalam keterangannya, Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 November 2021: Al Kecewa Tahu Kejahatan Ayahnya, Hartawan

Menurut HNW, sapaannya, majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini, yaitu dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat.

"Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya," tuturnya.

Meski begitu, HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa.

Baca Juga: Telah Inkrah! Irjen Pol Napoleon Bonaparte Masuk LP Cipinang Hari Ini

Seharusnya MA, kata HNW, mempertimbangkan bahwa media massa, termasuk media sosial, di Indonesia saat ini sangat tidak sehat, dengan banyaknya hoax dan fenomena kemunculan para buzzer yang memecah belah bangsa.

"Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer? Kalau memang ulah buzzer pesanan, tentu tidak adil bila kesalahan itu dilimpahkan kepada Habib Rizieq," ujarnya.

"Apalagi juga tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu. Ini yang perlu dikritisi dalam perkara Peninjauan Kembali bila nantinya diajukan oleh tim hukum HRS. Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun," jelasnya.

Baca Juga: Lampaui Target WHO, Johnny G. Plate Ingin Cegah Terjadinya Vaksin Kedaluwarsa

Menurutnya, bila logika 'keonaran di media massa' itu digunakan tentu seharusnya diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Para pejabat atau buzzer yang membuat berita bohong/hoax, dan menyebar 'keonaran' di media massa, juga mesti diberikan sanksi hukum.

"Buktinya sampai saat ini, mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, sekalipun sudah dilaporkan ke Kepolisian," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap upaya tim hukum Habib Rizieq yang mengajukan PK dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan, dan bukti penerapan equality before the law, atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Baca Juga: Letjen Dudung Abdurachman Jabat KSAD, Refly Harun: Wah Rupanya Turunkan Baliho HRS Bisa Dapat Reward

Salah satunya adalah dengan tidak mengkriminalkan Habib Rizieq terkait hal ini, sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada banyak pejabat yang tidak membuka bahwa dirinya terkena COVID-19, atau yang membuat berita bohong dan menyebar di media, menghadirkan keonaran di media.

"Saya berharap majelis Peninjauan Kembali dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara hukum; Indonesia, dengan memenuhi rasa keadilan publik, membebaskan Habib Rizieq, yang sampai hari ini sudah ditahan lebih dari 1 tahun. Dan dengan demikian, sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik HRS," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler