Didakwa Tiga Pasal, Ustadz Yahya Waloni Tak Ajukan Eksepsi

23 November 2021, 22:21 WIB
Usytadz Yahya Waloni. /Antara/

 

GALAMEDIA - Penceramah Muhammad Yahya Waloni alias Ustadz Yahya Waloni didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Seasa, 23 November 2021.

Hal itu disampaikan Yahya waloni saat memberikan ceramah di MAsjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019.

Ceramah Yahya juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.

Jaksa lantas mendakwa Yahya dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Baca Juga: Dikunjungi Panglima TNI, Kapolri: Banyak Hal yang Kami Diskusikan

Dalam dakwaan ini, Yahya terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa membacakan tuntutannya di PN Jaksel.

JPU menilai ceramah Yahya memuat penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan agama lain.

Tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, memicu konflik, mengganggu kerukunan umat beragama maupun merusak ikatan bangsa.

Karenanya, Jaksa juga mendakwa Yahya dengan Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 156a KUHP," tutur Jaksa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 November 2021: Irvan Syok! Jessica Ingat Semua Soal Masa Lalunya dengan Hartawan

Pada dakwaan ketiga, Jaksa menilai ceramah Yahya memuat penghinaan, penodaan, dan pelecehan terhadap keyakinan masyarakat Indonesia yang beragama Kristen. Tindakan Yahya dianggap dapat menimbulkan keresahan.

Jaksa lantas mendakwa Yahya dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP," ujar Jaksa.

Ustadz Yahya mengikuti persidangan secara online dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri tanpa didampingi kuasa hukum.

Setelah Jaksa membacakan dakwaan, Ustadz Yahya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler