Herry Wirawan Dipastikan Salahgunakan Dana Bansos! Kajati Jabar: Ada Penyelewengan Program Indonesia Pintar

21 Desember 2021, 16:30 WIB
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan kepada media, usai persidangan kasus Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati dipastikan menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Asep N Mulyana, usai mengukuti persidangan Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021.

Asep memastikan, terdakwa Herry tidak hanya melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Penerima Vaksin Tak Bisa Menghindar dari Omicron, WHO: Lebih Cepat Menular!

Herry juga terbukti menyalahgunakan uang bantuan sosial kepada yayasannya untuk kepentingan pribadi.

"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," tutur Asep kepada wartawan usai persidangan.

Diungkapkan Asep, pada sidang yang berlangsung tertutup itu, dirinya juga ikut menanyakan peran Herry dalam menjalankan yayasannya.

Beberapa pertanyaan yang dilayangkan di antaranya seperti mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya.

Baca Juga: Go Internasional? Berikut Penyanyi Indonesia yang Paling Sering Dicari di Google, Ternyata Sejajar dengan BTS

"Ada (penyelewengan) dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan yang bersangkutan mengajukan Bansos dan anak-anak itu menerima Bansos itu, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia," jelas Asep.

Semua fakta dalam persidangan, lanjut Asep, sudah diketahui oleh jaksa.

Ia pun memastikan Kejati Jabar akan membuat tuntutan terpisahkan mengenai tindak pidana penyelewengan Bansos dan beberapa temuan lainnya.

"Nanti kami sampaikan lagi pada saat Requisitoir (Surat tuntutan)," tambahnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Yudi: Ancamannya Cuma Hukuman 20 Tahun

Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap belasan muridnya di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.

Dalam dakwaan jaksa juga sempat disebutkan lokasi Herry melakukan aksi biadabnya.

Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler