Dua bulan Buron, Pelaku Pembacokan di Cibalong Garut Ditangkap di Bekasi

31 Januari 2022, 20:42 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polres Garut menunjukan barang bukti clurit yang digunakan pelaku di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 31 Januari 2022./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Setelah buron selama dua bulan lebih, WY alias Ocol (35), salah satu dari dua orang pelaku pembacokan di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut beberapa waktu lalu yang menyebabkan korbannya atas nama Herdi meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, WY alias Ocol ditangkap Tim Sancang Polres Garut di wilayah Bekasi pada Ahad 16 Januari 2022 saat hendak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama dua orang rekannya.

"Alhamdulillah pelaku sudah berhasil kita tangkap di wilayah Bekasi, tepatnya di Jalan Bintara Raya, daerah Kranji. Pelaku kita amankan bersama dua orang rekannya saat hendak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujarnya di Mapolres Garut, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Soal Banser Bubarkan Dakwah Gus Nur, Habib Bakar Smith: Tak Ada yang Kita Dapatkan dari Ceramahnya

Menurut Dede, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis clurit yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan terhadap korban Herdi.

Selain itu, terangnya, dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yaitu kunci leter T atau astag yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dede menyebutkan, setelah dilakukan penangkapan, Ocol pun langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan dua orang rekannya diserahkan ke Polres Bekasi karena tidak berkaitan dengan kasus yang tengah ditanganinya.

"Jadi untuk dua orang lainnya yang juga kita amankan kita serahkan ke Polres Bekasi karena tidak berkaitan dengan kasus di kita, dan TKP (tempat kejadian perkara) pencuriannya diketahui di wilayah Bekasi," ucapnya.

Kepada penyidik, terang Dede, Ocol mengakui pebuatannya telah melakukan pembacokan terhadap Herdi bersama satu orang temannya yang kini masih buron hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Spotify dan Netflix Ingin Meghan Markle dan Pangeran Harry Menjadi Kardashian dengan Mahkota

Menurutnya, aksi pengeroyokan itu dilakukan karena merasa dendam temannya dianiaya oleh korban sehingga ia pun berencana untuk melakukan pembalasan.

Saat melihat korban sedang menggunakan motor, tambah Dede, pelaku bersama seorang temannya yang masih buron langsung mengejar dan memepetnya, kemudian keduanya langsung melakukan aksi pengeroyakan dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis clurit secara membabi buta.

Setelah korbannya tersungkur, pelaku bukannya berhenti, namun malah meneruskan aksi kejamnya dengan menusuk bagian leher dan kepala korban hingga akhirnya korban meninggal dengan luka parah di sejumlah bagian tubuhnya.

"Kejadiannya sekitar pukul 22.00 di jalan pertigaan Kampung Ciheulang, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut," katanya.

Dede menyebutkan, usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Saat ini, ungkapnya, tersangka atas nama Ocol sudah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut, sedangkan satu orang lagi yang berinisial Y masih dalam pengejaran dan masuk DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga: Tradisi Tahun Baru Imlek 2022 di Indonesia, Mengapa Selalu Identik dengan Barongsai dan Warna Merah?

Berdasarkan pemeriksaan, menurut Dede, usai melakukan penganiayaan tersangka melarikan diri ke wilayah Jabodetabek untuk menghindari kejaran polisi.

Selama dalam pelariannya itu, Ocol menemui teman-temannya yang biasa melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dan sudah beberapa kali berhasil mencuri lalu menjualnya.

"Hasil dari mencuri motor itu digunakan tersangka untuk bertahan hidup selama proses pelarian dari kasus Garut," ucapnya.

Dede menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka WY alias Ocol dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 170 KUHP dan atau 351, dengan ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler