Dokter Sunardi Tewas Ditembak, 3 Advokat Siap Beri Bantuan Hukum Gugat Densus 88

12 Maret 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi - Dokter Sunardi Tewas Ditembak, 3 Advokat Siap Beri Bantuan Hukum Gugat Densus 88 /Pixabay/stevepb./

GALAMEDIA - Dr Sunardi, tersangka teroris tewas ditembak Densus 88 Antiteror Polri dalam penyergapan yang dilakukan di Jalan Bekonang Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu 9 Maret 2022 malam.

Polisi menembak mati dokter Sunardi karena ditengarai melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, mungkinkah dengan kondisi dr Sunardi yang mengalami stroke bisa melakukan perlawanan kepada petugas?
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar memberi penjelasan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan! Berikut Resep dan Cara Membuat Sop Iga Sapi, Cocok Untuk Menu Buka Puasa

“Untuk diketahui dan ditegaskan lagi bahwa tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya,” kata Aswin, Jumat 11 Maret 2022.

“Tersangka menabrakkan kendaraannya kepada petugas yang menghentikannya dan kendaraan petugas tersebut. Kemudian melarikan diri dan menabrak beberapa kendaraan milik masyarakat yang kebetulan berada di jalan juga tersebut sehingga sangat membahayakan jiwa bagi petugas dan masyarakat,” sambungnya.

Polisi bertindak tegas dengan melumpuhkan dr Sunardi dengan tembakan yang kala itu dinilai melawan saat akan ditangkap dengan cara menabrakkan mobilnya ke mobil petugas maupun kendaraan warga yang melintas.

Baca Juga: Liga 1: Persib vs Madura United dan Bali United vs Arema FC, Bobotoh Dukung Singo Edan?

Menyikapi hal tersebut, tiga advokat senior di Solo Raya menyatakan diri siap membantu keluarga untuk menempuh jalur hukum.

“Sejauh ini sudah ada 3 advokat senior yang siap mendampingi keluarga untuk menempuh jalur hukum terkait penembakan terhadap dokter Sunardi oleh Densus 88,” ujar jubir keluarga, Endro Sudarsono.

Ketiga advokat tersebut, kata Endro, 2 orang berasal dari Solo dan 1 orang lainnya dari Sukoharjo.

Namun, hingga saat ini diakuinya belum ada surat kuasa secara resmi yang ditandatangani keluarga untuk menunjuk kuasa hukum.

Baca Juga: MotoGP Mandalika: Erick Thohir Pasrikan Lintasan Balap Aman dan Indah

Gugatan kepada Polri atau Densus 88 dinilai menjadi langkah hukum yang paling tepat untuk ditempuh.

Hal ini kata Endro, karena Densus 88 dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menembak mati dr. Sunaryo.

“Intinya tim sudah siap, tinggal menunggu persetujuan pihak keluarga. Sedangkan langkah hukum yang dipertimbangkan paling tepat ditempuh adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Densus 88,” imbuhnya.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler