Seorang Cucu Tega Cekik Nenek Hingga Tewas, Hanya Untuk Bayar Utang

22 Juni 2020, 19:13 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya gelar rekontruksi pembunuhan nenek oleh cucunya sendiri yang terjadi di Desa Linggaraja, Kabupaten Tasikmalaya. /Septian Danardi/


GALAMEDIA - Satreskrim Polres Tasikmalaya gelar rekontruksi pembunuhan nenek oleh cucunya sendiri di Desa Linggaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 22 Juni 2020.

Demi sebuah kalung emas pelaku Andi (22) tega menghabisi nyawa neneknya, Enyu (72).

Adegan demi adegan pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Desa Linggaraja ini akhirnya di rekontruksi.

"Pada adegan ke-11 pelaku memeragakan mencekik korban hingga tewas. Ini motifnya pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematiani," kata Kanit I Reserse Umum pada Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Dandan Ramdani.

Menurut Dandan, kasus pembunuh itu dilatarbelakangi, pelaku mempunyai hutang-piutang. Pelaku nekat mencuri perhiasan neneknya.

Semula pelaku meminta uang, namun tidak diberi. Hingga akhirnya nekad mencuri perhiasan kalung korban.

Baca Juga: Yana Mulyana: ASN Pemkot Bandung Wajib Berinovasi

Kata Dadan, dalam rekontruksi pembunuhan ada 21 adegan, pelaku didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya juga menyaksikan seluruh adegan dari awal hingga akhir.

"Barang curian perhiasan yang dibawa kabur pelaku, berupa kalung dan anting. Pelaku sudah berencana mencuri perhiasan neneknya untuk membayar utang," katanya.

Kata Dadan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Banyuasin, Palembang setelah buron selama 6 bulan.

Baca Juga: Lagi, Warga Panik Laman PPDB Jabar saat Pengumuman Sulit Diakses

"Kejadiannya terjadi pada 21 September 2019. Pelaku kabur ke Palembang dan ditangkap Maret di tempat persembunyiannya," ujarnya.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Rasyid mengatakan, rekontruksi ulang sebanyak 21 adegan ini menjadi bahan kejaksaan untuk lanjut ke persidangan.

"Semua masih rekontruksi. Jadi untuk pemberkasan nanti baru kita pelajari sudah lengkap atau belum setelah sampai di Kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sarankan Milenial Tinggal di Desa Tapi Punya Rezeki Kota

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa selimut, pakaian korban serta barang yang dibeli pelaku dari hasil mencuri.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal KUH Pidana pasal 362 dan 339 ancaman kurungan seumur hidup.

Sementara pelaku mengaku menyesal dan sempat menangis di samping jenajah neneknya, sebelum ia pergi dan kabur ke Palembang.

 

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler