Penasihat Hukum Ferdy Sambo Heran Isu PC Selingkuh Tak Disenggol di Sidang: Agak Janggal?

18 Januari 2023, 12:00 WIB
Penasihat hukum Ferdy Sambo heran isu selingkuh PC tidak disenggol. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

GALAMEDIA NEWS – Misteri kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di
rumah dinas Ferdy Sambo hingga kini masih belum menemukan titik tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah menyimpulkan tragedi Duren Tiga yang dipicu oleh adanya
perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis pun menilai bahwa spekulasi yang diucapkan jaksa didasari oleh ilmu cocoklogi dan mengabaikan sejumlah fakta yang ada di persidangan.

Baca Juga: Jadwal India Open 2023 Hari Ini, 9 Wakil Indonesia Tampil, Lawan Berat Fajar/Rian dan Ahsan/Hendra?

Bahkan pengacara Putri Candrawathi itu juga menyebut hipotesis-hipotesis yang disampaikan jaksa bertentangan dengan dua alat bukti dan berpegangan pada keterangan satu saksi saja.

“Dengan segala hormat kepada para JPU tak berlebihan, kalau kami menganggap Jaksa sudah memaksakan lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,” ungkap Arman.

Menurutnya, tuntutan yang dilakukan JPU hanya berifat asumsi saja.

"Tuntutan JPU bersifat asumsi, hanya didasarkan pada poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang muncul di sidang," kata Arman.

Baca Juga: Terjadi Bencana Alam Gempa Bumi di Gorontalo Hari ini, Info BMKG Magnitudo 6,3

Masih berkaitan dengan dugaan perselingkuhan, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang secara terpisah, merasa janggal soal persidangan kliennya.

Rasamala merasa jaksa tidak menyinggung polemik ‘main hati’ seperti yang telah mereka dikatakan di sidang Kuat Maruf dan Rizky Rizal.

“Saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal bagi kami, karena persidangan lalu disampaikan soal motif. Tapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan,” ucapnya.

“Apakah artinya dalam surat dakwaan yang tebal itu tak dibacakan karena menghindari persepsi
publik atau gimana,” tambahnya.

Mengenai putusan JPU soal peristiwa di Magelang, Rasmala berpendapat bahwa terdapat adanya
tumpang tindih lantaran jaksa terkesan mengabaikan alat bukti.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmi Gabung Partai Golkar, Ngejar Tiket Pilpres 2024?

Seperti pernyataan dari ahli Reni Kusumowardhani dan hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Dalam bukti yang telah dihadirkan, serta klaim dari tersangka, isu yang selama ini dikedepankan menyorot masalah kekerasan seksual, bukan soal perselingkuhan. 

“Bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 (Juli 2022) itu. Tetapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut,” ujarnya.

Oleh karena hal itulah, penasihat hukum Ferdy Sambo berharap bahwa persidangan pun bisa lebih terbuka dan dijalankan dengan objektif.

“Sekali lagi dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka, dijalankan secara objektif, sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya mengakhiri.***

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler