SIDANG Tuntutan Ferdy Sambo Terbaru, Berapa Tahun Putri Candrawathi Dipenjara? Ini Hasilnya

18 Januari 2023, 17:14 WIB
SIDANG Tuntutan Ferdy Sambo Terbaru, Berapa Tahun Putri Candrawathi Dipenjara? Soal Kasus Kematian Brigadir J dan menyeret nama Bharada E hari ini /Antara/

GALAMEDIA NEWS – Istri Eks Kadiv Propam Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang tuntutan istri Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi dan mantan ajudannya, Bharada E
tersebut digelar pada Rabu, 18 Januari 2023.

Putri Candrawathi pun dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang tuntutan hari ini.

Kemudian, hukuman bagi perbuatan PC dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya tersebut akan dipotong dengan masa tahanan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan satu menyatakan Putri Candrawathi terbukti
bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih
dahulu,”

“Dua menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Tradisi Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia, Ada Apa Saja?

Mendengar tuntunan dari jaksa terhadap Putri Candrawathi, pengunjung yang telah memenuhi
ruang sidang langsung bersorak.

Mereka bahkan tak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat ringan. Majelis Hakim pun bahkan harus memperingatkan para pengunjung agar tak membuat gaduh dalam persidangan.

Tak hanya itu, hakim juga mengancam akan mengeluarkan para pengunjung jika membuat
keributan.

Dalam kesempatan itu, Putri Candrawathi dan pengacaranya, Febri Diansyah hanya diberi waktu
satu minggu untuk mengajukan nota keberatan.

Akan tetapi Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri meminta kelonggaran waktu hingga dua
minggu untuk membuktikan bahwa tuntutan JPU tak berdasar.

Ruang Sidang Ramai Dipadati Pengunjung

Sejak Rabu, 18 Januari 2023 pagi, pengunjung sangat antusias untuk memadati ruang sidang hingga ingin melihat secara langsung persidangan Richard serta Putri Candrawathi.

Bahkan pengunjung langsung meningkat saat persidangan Bharada E alias Richard Eliezer.

Pengunjung dalam ruang sidang itu terlihat didominasi dengan kaum perempuan dan pendukung dari Richard Eliezer.

Bahkan aparat sampai mengeluarkan sejumlah pengunjung agar sidang berlangsung dengan
kondusif.

Dalam persidangan itu, pengunjung justru berharap hukuman Richard diringankan. Sedangkan hukuman Putri Candrawathi diharapkan bisa jauh lebih berat.

Baca Juga: Menyambut Tahun Kelinci 2023, 6 Makanan Khas Tahun Baru Imlek yang diyakini Membawa Keberuntungan

Keluarga Brigadir J berharap Putri dijatuhi hukuman berat

Keluarga Brigadir J pun juga berharap hukuman Richard Eliezer bisa diringankan.

Melihat posisi Richard yang hanya merupakan seorang ajudan dan harus menaati perintah atasan
itupun dipertimbangkan keluarga Brigadir J.

Disisi lain, keluarga Brigadir J lewat pengacaranya berharap Putri Candrawathi bisa mendapatkan
hukuman makimal.

Pihak keluarga merasa hukuman maksimal merupakan bentuk keadilan yang didapatkan untuk
kematian anak mereka.

“Keluarga berharap tuntutan maksimal. Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat
Indonesia,” ungkap Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Heran Isu PC Selingkuh Tak Disenggol di Sidang: Agak Janggal?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah menyimpulkan tragedi Duren Tiga yang dipicu oleh adanya
perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis pun menilai bahwa spekulasi yang diucapkan jaksa didasari oleh ilmu cocoklogi dan mengabaikan sejumlah fakta yang ada di
persidangan.

Bahkan pengacara Putri Candrawathi itu juga menyebut hipotesis-hipotesis yang disampaikan jaksa bertentangan dengan dua alat bukti dan berpegangan pada keterangan satu saksi saja.

“Dengan segala hormat kepada para JPU tak berlebihan, kalau kami menganggap Jaksa sudah
memaksakan lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,”
ungkap Arman.

Baca Juga: Perubahan Aturan di Program Kartu Prakerja Tahun 2023, Apa Saja ?

Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia, dan Asal - usul Perayaannya identik Warna Merah

"Tuntutan JPU bersifat asumsi, hanya didasarkan pada poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang muncul di sidang," katanya.

Masih berkaitan dengan dugaan perselingkuhan, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala
Aritonang secara terpisah, merasa janggal soal persidangan kliennya.

Rasamala merasa jaksa tidak menyinggung polemik ‘main hati’ seperti yang telah mereka katakan di sidang Kuat Maruf dan Rizky Rizal.

“Saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal bagi kami, karena persidangan lalu disampaikan soal motif. Tapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan,” ucapnya.

“Apakah artinya dalam surat dakwaan yang tebal itu tak dibacakan karena menghindari persepsi
publik atau gimana,” tambahnya.

Mengenai putusan JPU soal peristiwa di Magelang, Rasmala berpendapat bahwa terdapat adanya
tumpang tindih lantaran jaksa terkesan mengabaikan alat bukti.

Seperti pernyataan dari ahli Reni Kusumowardhani dan hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Dalam bukti yang telah dihadirkan, serta klaim dari tersangka, isu yang selama ini dikedepankan
menyorot masalah kekerasan seksual, bukan soal perselingkuhan.

“Apa yang disampaikan kemarin dan sidang lalu soal perselingkuhan itu, fakta dan bukti yang
disajikan di persidangan tidak ada bicara soal perselingkuhan,”

“Bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 (Juli 2022) itu. Tetapi tiba-
tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut,” ujarnya.

“Saya kira itu cukup serius ya, datanya terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan itu,” kata dia.

Oleh karena hal itulah, penasihat hukum Ferdy Sambo berharap bahwa persidangan pun bisa lebih
terbuka dan dijalankan dengan objektif.

“Sekali lagi dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka, dijalankan secara objektif, sesuai dengan fakta persidangan,” tutupnya.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler