VONIS FERDY SAMBO, Hasil Sidang Hari Ini Hakim PN Jakarta Selatan Tepis Motif Pelecehan Seksual

13 Februari 2023, 13:00 WIB
Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News

GALAMEDIANEWS - Vonis Ferdy Sambo hari ini, Senin, 13 Februari 2023 dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasil sidang hari ini, vonis Ferdy Sambo sebentar lagi akan dibacakan. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sudah menepis motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang vonis baru untuk Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan.

Sementara empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis dalam waktu berbeda.

Baca Juga: KEBAKARAN BANDUNG Hari ini, Minibus Dilalap Api di Kiaracondong

Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hari ini, sama dengan suaminya. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan jalani sidang vonis besok, serta Richarc Eliezer akan diadili pada Rabu, 15 Februari 2023.

Posisi lebih unggul

Dalam persidangan dengan agenda vonis hari ini, Majelis Hakim menyampaikan paparannya. Dalam paparan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menepis motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," tutur Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, Majelis Hakim berpendapat, terkait dengan konteks relasi antar-gender, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan apabila dibandingkan dengan Yosua.

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," paparnya.

Baca Juga: LINK NONTON Sidang Vonis Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Klik di Sini, Live Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Ketua Majelis Hakim juga menegaskan, tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.

"Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," lanjut Hakim.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim menyatakan adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.

Menyulut Emosi Ferdy Sambo

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyebut telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.

Cerita Putri mengenai pelecehan seksual yang ia alami menyulut emosi Ferdy Sambo.

Baca Juga: FERDY SAMBO Hadapi Vonis, Seumur Hidup atau Hukuman Mati? Putri Candrawathi Dihukum Berapa Tahun?

Cerita yang membuat Ferdy Sambo emosi itu yang kemudian memicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J, di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tandas Wahyu.

Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah anggota Polri yang bertugas bersamanya. Ia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sinopsis Film Knight and Day, Bioskop Trans TV Malam Ini: Aksi Pelarian Tom Cruise dan Cameron Diaz

Tak cuma itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Tak cuma itu, perbuatannya juga dinilai telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Putri Candrawathi dinilai terbukti bersalah melangga Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler