Buah dari Kejujuran, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

15 Februari 2023, 19:15 WIB
Buah dari Kejujuran, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J/Antara News /

GALAMEDIANEWS – Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Februari 2023.

 

Hal itu merupakan buah dari kejujuran Bharada E yang dengan berani mengungkapkan fakta sebenarnya terkait pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir J.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar pada bulan Januari 2023 lalu, yakni 12 tahun penjara.

Mendengar Majelis Hakim membacakan vonis , Bharada E sontak menangis penuh haru. Para simpatisan yang datang menyaksikan persidangan turut ikut berbahagia atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Catat! 8 Universitas Terbaik di Bandung 2023, Referensi Siswa Lulusan SMA atau Sederajat

Baca Juga: Topan Gabriel Menjauh dari Selandia Baru dan Pemulihan Dimulai , Lebih dari 10.000 Orang di Evakuasi

Bharada E dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan bahwa Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan membunuh Brigadir J. Hal itu dapat disimpulkan ketika Bharada E mematuhi perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J tepat di dada kirinya.

 

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Kendati demikian, Majelis Hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer yang bisa berdampak pada berat atau ringannya putusan hakim. Alimin mengatakan bahwa Bharada E dapat memperoleh status justice collaborator dikarenakan dirinya bukan pelaku utama pada kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ujar Alimin.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kurungan selama dua belas tahun penjara kepada Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Dibrondong 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejari Purwakarta Kasus Dugaan Gratifikasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.***

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler