Didakwa Pasal Berlapis oleh Jaksa, Vicky Prasetyo Ajukan Keberatan

22 Juli 2020, 14:44 WIB
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga.* /Instagram.com/@angellelga/@vickyprasetyo777/

GALAMEDIA - Presenter Vicky Prasetyo menyatakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam dakwaan jaksa, Vicky dijerat dengan pasal berlapis.

Sikap keberatan diambil Vicky setelah JPU menyampaikan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 JUli 2020.

"(Ajukan) eksepsi saja pak Ramdan (Ramdan Alamsyah)," kata Vicky dalam sidang yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Terbaring di RS, Brigjen Prasetijo Jalani Pemeriksaan Terkait 'Surat Sakti' untuk Djoko Tjandra

Ramdan Alamsyah merupakan kuasa hukum Vicky. Ia pun kemudian menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait sikap kliennya.

Penolakan Vicky Prasetyo berkaitan dengan dakwaan berlapis dari JPU. Vicky didakwa melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 311 ayat 1 KUHP, dan pasal 355 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Jelang Operasi Patuh, Anggota Satlantas Polres Cimahi Jalani Rapid Test

Majelis Hakim yang memimpin persidangan mengabulkan permintaan terdakwa dan menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 29 Juni 2020.

Kasus yang menjerat Vicky Prasetyo ini berawal dari laporannya ke polisi pada November 2018. Saat itu Vicky menuduh istrinya, Angel Lelga dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman.

Baca Juga: Israel Dikecam, Penghancuran Tempat Karantina Milik Palestina Perburuk Penanganan Covid-19

Akan tetapi tuduhan tak terbukti. Tak terima namanya dicemarkan, Angel Lelga balik memperkarakan Vicky.

Kasus dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah itu berlanjut sampai akhirnya Vicky pun ditahan dan saat ini diadili.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler