Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara, Pengacara: Jaksa KPK Tak Bisa Membuktikan!

18 Mei 2023, 10:42 WIB
Suasana persidangan Sudrajad Dimyati. Penasihat hukum menilai tuntutan PU KPK tanpa bukti. /ryan pratama

GALAMEDIANEWS - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara oleh Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudrajad merupakan salah satu terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi pailit KSP Intidana. Ia didakwa menerima 80 ribu dolar Singapura dan dituntut bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Kemarin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 17 Mei 2023, Sudrajad dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.

Baca Juga: Gantikan Ridwan Kamil, DPRD Jabar Bakal Usulkan 3 Nama Pj Gubernur

Baca Juga: Siapa Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil? Ini Bocorannya

Pada tuntutan 10 Mei 2023 lalu, PU KPK berkeyakinan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti telah bersalah dalam kasus tersebut.

Menyikapi hal itu, tim penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya menegaskan, PU KPK tidak membuktikan adanya kesepakatan antara klien dengan pemberi suap.

"Persoalan utama adalah JPU yang mendakwa dengan dakwaan suap secara bersama sama dengan terdakwa lain ternyata tidak mampu membuktikan adanya ijab kabul antara pemberi suap dengan terdakwa selaku penerima baik dalam bentuk persetujuan menerima hadiah ataupun janji, padahal itu adalah syarat utama terjadinya suap," papar Firman Wijaya dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: 10 Dosa Orang Tua pada Anak yang Wajib Dihindari, Dimurkai Allah SWT tapi Kerap Dianggap Remeh Pelakunya

Misteri Goodie Bag

Disampaikan Firman, tuntuan 13 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti dengan dalih bisa membuktikan dakwaan bahwa terdakwa terbukti korupsi bersama sama adalah hak PU dengan syarat didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah.

"Sampai pledoi dibacakan, bukti yang namanya goodie bag itu ada atau tidak dimana keberadaannya. Itu penuh misteri. Belum lagi berisi uang entah pecahan dolar Singapur 80 ribu atau 800 juta rupiah tak jelas kepastiannya," ungkapnya.

"Kita butuh bukti nyata dan pasti bukan katanya katanya. Apalagi sekedar cerita cerita yang tidak jelas dan nyata buktinya. Pembuktian itu harus meyakinkan, bukan bukti bukti yang kualitasnya serba meragukan apalagi berujung tebak-tebakan," papar Firman.

Soal unsur bersama-sama, PU KPK juga dinilai tidak bisa membuktikan adanya meeting of mind antara terdakwa dengan terdakwa yang lainnya untuk terwujudnya kejahatan suap. Itu alasan mengapa pihaknya menilai dakwaan dan tuntutan PU KPK terhadap kliennya sangat keliru.

"Jadi kesimpulannya baik dakwaan maupun tuntutan JPU sebenarnya hanya narasi tanpa bukti. JPU juga tidak dapat menghadirkan barang bukti kejahatan yang katanya diterima terdakwa, baik uang dollar sing maupun tas (goodie bag) nya tidak juga bisa dihadirkan," tegas Firman.

Baca Juga: Liverpool Bakal Ditinggalkan 4 Pahlawannya, Bawa The Reds Juarai Liga Champions dan Piala Super UEFA

Penyerahan Uang Tak Bisa Dibuktikan

Lebih lanjut Firman menambahkan, salah satu kelemahan yaitu ketika saksi Elly Tri Pangestutisudah menerangkan uang yang dimaksud dimasukkan dalam goodie bag warna coklat dan sudah diletakkan di kantor di atas meja kerja terdakwa dipertanyakan.

"Ternyata hal itu hanyalah keterangan sepihak dari saksi Elly Tri Pangestutiyang tidak terkonfirmasi dan diakui terdakwa," katanya.

"Bahkan saksi Elly Tri Pangestuti mengakui tidak ketemu dengan saksi sampai sekarang juga tidak tahu keberadaan goodie bag yang katanya berisi uang tersebut. Dengan demikian sampai sekarang masih menjadi misteri apakah sebenarnya goodie bag yang katanya berisi uang itu ada atau tidak," papar Firman.

Terkait penyerahan uang pun, tegasnya, tak bisa dibuktikan oleh PU KPK selama persidangan berlangsung. "Mengapa goodie bag tersebut tidak diserahkan langsung kepada terdakwa, mengapa hanya diletakkan di atas meja kerja terdakwa? Jika benar terdakwa memang berada di tempat itu dan bermaksud untuk menyuap terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Berikut Sejumlah Alasannya

Firman menegaskan, dalam peristiwa ini Hakim Agung Sudrajad Dimyati tidak pernah berinisiatif ataupun berkomunikasi secara timbal balik merencanakan, memerintahkan atau memberikan persetujuan tentang pemberian uang, termasuk pembagian dan alokasi uang-uang di atas dengan saksi-saksi tersebut untuk pengurusan perkara No. 874 K/Pdt. Sus-Pailit/2022.

"Baik untuk pembentukan Majelis Hakim maupun memperjual belikan, memperdagangkan pengaruhnya sebagai Hakim Agung dengan memberikan janji-janji mengenai isi putusannya," tegasnya.

Dalam kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati ini, tim penasihat hukum terdiri dari Dr. Firman Wijaya SH MH, selaku ketua tim, Nur Ridhowati SH, Dr Hendrik E. Purnomo SH MH, Dr. Binsar Jon Vic SH MM, Mahendra Budi Sukarno SH, Nahayati Yuniar SH, Handy Prabowo SH, Novandi Pangaribuan SH dan Farida Dinda Akmalia SH dari RIFA Law Firm.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler