Kerugian Miliaran Rupiah, Korban Penipuan Bos EO di Bandung Berasal dari Sejumlah Kota

14 Agustus 2020, 18:05 WIB
ILUSTRASI penipuan.* /Pixabay/

GALAMEDIA - Seorang bos event Organizer (EO) di Kota Bandung, Martin Budi Waluya dituding telah melakukan penipuan terhadap puluhan orang. Ia pun sudah dilaporkan ke polisi sejak akhir 2019.

Para korban memprediksi jumlah kerugian akibat perbuatan Martin mencapai Rp 14 miliar. Selain tindak pidana penipuan dan penggelapan, Martin juga dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para korban hingga saat ini masih menunggu kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar. Seiring berkembangnya waktu, korban Martin pun bermunculan.

Baca Juga: Penutupan Gedung Sate Diperpanjang 14 Hari ke Depan, Karyawan Kembali WFH

Mereka ternyata tak cuma berasal dari Kota Bandung saja. Menurut salah seorang korban yang meminta namanya tak disebut, mereka yang tertipu akal bulus Martin ini cukup banyak.

Pria ini mengungkap, hingga saat ini total korban mencapai lebih dari 50 orang. Total kerugian akibat perbuatan Martin diperkirakan mencapai Rp 14 miliar.

Korban Martin, tambahnya, tak cuma warga Kota Bandung. Namun ada juga mereka yang berasal dari Jakarta, Semarang, Tasikmalaya, Cirebon dan Garut.

Pria yang menginvestasikan uang Rp 660 juta ini berharap kepolisian bisa lebih cepat memproses pelaporan terhadap Martin, khususnya terkait dengan TPPU.

Baca Juga: Malaysia Masuk Jurang Resesi, Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia?

Harapan juga datang dari korban lainnya, Edwin. Laporan ke Polda Jabar, lanjut dia, memang sengaja ada unsur TPPU-nya. Pasalnya, Edwin percaya jika pelaku masih menyimpang uang yang berasal dari puluhan orang.

"Kami yakin uangnya masih ada. Masa uang segitu besar lenyap tanpa jejak, kan enggak mungkin. Kami hanya ingin polisi cepat membongkar kasus ini dan mencari tahu uangnya kemana. Kami ingin uang kami kembali dan tidak ingin ada korban lain," terangnya pria yang menyimpan uang di Martin Rp 660 juta.

Baca Juga: Miris, Pria Ini Curi Motor Demi Membeli HP untuk Anaknya Belajar Daring

Di tengah menunggu kelanjutan proses hukum di Polda Jabar, para korban cukup kaget karena Martin ternyata sudah mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung.

Dia diproses karena laporan korban lain yang nilai kerugiannya hanya Rp 35 juta. Martin divonis 1,5 tahun penjara beberapa waktu yang lalu.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler