Korupsi di Bank BRI Kerugian Negara Tembus Rp 5 Miliar, Terdakwa Minta Dibebaskan!

2 Agustus 2023, 20:25 WIB
Sidang korupsi di Bank BRI yang merugikan negara Rp 5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 2 Agustus 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang kasus korupsi yang terjadi di Bank BRI yang ada di Bandung, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 2 Agustus 2023.

Salah seorang terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 5 miliar ini, meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskannya dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal itu terungkap dalam persidangan di ruang sidang V, dengan terdakwa Tantan Muntana. Ia merupakan costumer service BRI. Terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Di sisi lain, dua terdakwa lainnya, Gyta Satya Nugraha dan Ivanda Danang Pradita tidak disidangkan.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Asep N Mulyana Eks Kepala Kejati Jadi Calon Kuat

Hari ini, dalam sidang yang dipimpin hakim M. Syarif, terdakwa Tantan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Kejati Jabar Wahyu Sudrajat yang hadir langsung dalam persidangan.

Minta dakwaan jaksa ditolak

Dalam eksepsinya Tantan meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi, dan meminta agar dakwaan jaksa ditolak, memulihkan nama baik terdakwa dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum Abidin SH. menyatakan bahwa pendapat penasehat hukum berbeda dengan dakwaan pidana jaksa yang menyebut terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Tipikor.

Menurut penasehat hukum terdakwa, dakwaan tidak memenuhi syarat formil karena tidak menjelaskan hubungan hukum terdakwa Tantan dan terdakwa Ivan dan Gyta karena dalam perkara tersebut kedua terdakwa merupakan pegawai BRI sedangkan Tantan bukanlah sebagai pegawai BRI unit Citamiang.

"Tantan tidak punya kaitan hukum BRI Citamiang, sehingga secara hukum tidak memenuhi dakwaan tersebut. Dengan demikian Tantan seharusnya tidak dapat didudukan sebagai terdakwa," tutur penasehat hukum.

Baca Juga: FIX! Orang Dekat Jokowi hingga Guru Besar Unpad jadi Calon Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil

Ia menyatakan, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil karena perbuatan hukum terdakwa bukan termasuk pidana korupsi.

Menurutnya, dalil itu cukup beralasan, karena dalam dakwaan disebutkan untuk memenuhi permintaan Gyta, lalu Ivan meminta Tantan untuk mencari nama yang bisa dipinjam nasabah KUR BRI.

Hanya menyiapkan dokumen

Karena ada permintaan Gyta dan Ivan, maka terdakwa Tantan mengumpulkan persyaratan seperti KTP, KK dan surat usaha serta jaminan.

"Karena perbuatan hukum Tantan hanya menyiapkan dokumen maka secara hukum Tantan tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas untuk memutuskan atau menyetujui layak tidaknya nasabah diberi pinjaman," ungkapnya.

Penasehat Hukum menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materil karena perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Penasehat hukum juga mempersoalkan mengenai lembaga yang menghitung kerugian negara bukan dilakukan BPK atau BPKP melainkan oleh audit internal BRI Bandung.

Baca Juga: PASCA Inspeksi FIFA, Bupati Bandung Optimis Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Dunia U-17 2023

Padahal menurut Undang Undang yang berwenang adalah BPK dan BPKP, atas hal tersebut dengan demikian surat dakwaan jaksa secara materil tidak memenuhi ketentuan hukum.

Atas pertimbangan tersebut, penasehat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dalam putusan sela. Poin yang diminta oleh terdakwa yakni Menyatakan eksepsi diterima; Menyatakan surat dakwaan jaksa yang telah dibacakan dalam persidangan batal demi hukum, atau tidak diterima; Membebaskan Tantan dari segala dakwaan dan; Memulihkan nama baik

Usai membacakan eksepsi hakim kemudian mengundur sidang seminggu kemudian dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari jaksa penuntut umum Wahyu Sudrajat.

Kredit mikro

Pada sidang sebelumnya, Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danang Pradita dan Tantan Muntana didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar Wahyu Sudrajat dengan dakwaan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan pun dijelaskan mengenai korupsi yang dilakukan tiga terdakwa yakni dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021.

Baca Juga: 7 Cafe Estetik di Bandung, Suasananya Cozy Banget dan Instagramable

Modus yang dilakukan Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danang Pradita dan Tantan Muntana, yaitu pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.

Namun, identitas serta tandatangan yang digunakan seolah olah sebagai penerima bantuan pencairan dana kredit mikro.

Berdasarkan dakwaan pencairan dilakukan kepada 189 orang nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana kredit yang dikorupsi mereka.

Dari tiga terdakwa mempunyai peran masing masing yakni Tantan Muntana sebagia suplai data fiktif yang digunakan untuk melakukan penyelewengan kredit.

Sedangkan Ivanda Danang Nugraha sebagai petugas Customer Service BRI unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler