Mertua Sadis Membunuh Menantunya yang Sedang Hamil 7 bulan

3 November 2023, 18:08 WIB
Tersangka memang mempunyai kebiasaan buruk dan mempermainkan banyak perempuan. /PMJ News/

GALAMEDIANEWS - Perbuatan sadis Khoiri seorang mertua yang tega membunuh menantunya sendiri Fitria Almuniroh Hifidloh Diniyah 23 tahun dan sedang mengandung yang menyita perhatian publik, peria bertubuh gempal itu ternyata mempunyai kebiasaan buruk yaitu suka main wanita bahkan doyan berhubungan seks dengan PSK hal ini diketahui sudah sangat lama bahkan semua orang sekitaran pada tau.

"Tersangka memang mempunyai kebiasaan berkencan dan sering mendatangi ke tempat prostitusi untuk berhubungan seks dengan PSK," penjelasan Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, pada Kamis 2 November 2023.

Orang Tua korban Nurul afini juga menyatakan hal yang sama bahwa Khoiri sering Guntar ganti pasangan atau main dengan wanita lain, iya dia suka wedokan (bermain wanita) bahkan dia juga kawinan (sering nikah atau main perempuan).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Subang: Polda Jabar akan Gelar Prarekontruksi, Ini waktunya

Sebelumnya diketahui Khoiri atau bisa disebut Satir 52 tahun warga dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kabupeten Pasuruan, yang tega membunuh Fitria yang sedang hamil tujuh bulan, iya mengakui gelap mata hingga menghabisi nyawa menantunya. 

"Pelaku mengorok leher korban menggunakan pisau dapur di dalam kamar tidurnya sekitar pukul 16.00 WIB Selasa 31 Oktober 2023, motifnya akibat pelaku ingin memperkosa korban namun pelaku membunuhnya dalam kondisi sadar atau tidak terpengaruh alkohol,"

Sebelumnya itu diungkap polisi setelah melakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya tidak ada kandungan alkohol, dan pengecekan darah padahal khoiri sebelumnya mengakui membunuh menantunya karena pengaruh miras. Pelaku melakukan ya secara sadar tanpa pengaruh minuman keras, ujar hari 

Tubuh korban bersumpah darah dengan luka parah di bagian leher akibat sayatan pisau, Khoirul menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terbongkar, Fakta Kelihaian Pelaku, Jago Forensik

"Saat diperiksa Khoiri pun mengaku pusing karena anaknya banyak hutang kemana - mana, sebagai orang tua berusaha membantunya melunasi utang dengan menjual TV. Tidak laku - laku buat bayar bingung saya, Khoiri lantas melampiaskannya kepada menantunya itu. Dan menyalahkan menantunya karena merasa mengunyah membuat anaknya memiliki banyak utang dimana - mana," ujar Hari.

Pihak kepolisian pun tidak langsung percaya dengan pengakuan Khoiri, bahkan kepolisian mendalami motif lainya sehingga terjadi pembunuhan sadis tersebut. Karena keterangan Khoiri berubah - rubah saat diperiksa di polres Pasuruan, Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakannya.

Saat itu korban sedang istirahat di kamarnya usai mandi pelaku kemudian menghampiri korban dan berusaha memerkosa Fitria. Namun korban menolak dan berteriak akibanya panik, Khoiri mengambil pisau lalu menindihnya dan mulai melakukan melukai leher dan menggoroknya.

"Motif pembunuhan akibat korban menolak dan berteriak, meminta tolong saat hendak diajak berhubungan badan atau diperkosa oleh Khoiri teriakan Fitria membuat Khoiri kesal. Pembunuhan dilakukan di dalam rumahnya dengan cara melukai leher dan menggoroknya menggunakan sebilah pisau dapur," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada, Kamis 2 November 2023. 

Suami korban M Sueb Wibisono 31 tahun yang baru pulang dari wawancara di tempat kerjanya melihat pintu rumahnya dikunci dari dalam, kemudian suaminya mengintip ke dalam melalui jendela dia melihat pelaku yang tak lain ayah kandungnya sedang  duduk di dalam rumah.

"Sueb suaminya korban langsung curiga lalu mendobrak pintu rumahnya, kemudian pelaku kaget dan langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam," ujarnya.

Sueb pun terkejut saat menemukan istrinya telah bersumpah darah, lalu berteriak meminta pertolongan sehingga mengudang perhatian warga sekitarannya. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Purwodadi oleh warga, namun nyawa korban tidak tertolong saat di dalam perjalanan.

"Polisi langsung bergerak, mendatangi tempat persembunyian pelaku dan mengamankannya untuk menghindari amukan kan masa. Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan sejumblah barang yaitu, bukti satu buah pisau dapur dengan panjang 30 sentimeter yang terdapat bercak darah, selimut warna biru, dan ponsel milik korban," 

Khoiri dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan hukumannya penjara paling lama selama 7 Tahun.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler