103 Gram Sabu Dipesan R Melalui Operator Telepon Seluler di Bandung

22 September 2020, 21:48 WIB
/

GALAMEDIA - Badan Nakotika Nasional (BNN) Tasikmalaya ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 103 gram. Selain barang bukti pelaku diduga pengedar sejaligus pemakai R (29) warga Cipedes Kota Tasikmalya.

Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman menyebutkan, pihaknya setelah melakukan pengembangan dari informasi akan adanya transaksi sabu pada hari Minggu tanggal 20 september 2020, bahwa akan ada transaksi sabu dalam jumlah yang banyak di area POM bensin Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

"Maka kami mulai melakukan pengintaian dan Senin (21/9/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang mencari sesuatu di area Pom Bensin," katanya, saat menggelar di kantor BNN Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Paparkan Kawasan Rebana pada Ratas Bersama Presiden

Setelah pelaku menemukan barang haram tersebut, kata Tuteng, pihaknya langsung meringkusnya. "Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi dilokasi, pelaku mengakui bahwa sabu itu merupakan miliknya," katanya.

Dikatakanya, dari tangan pelaku diamankan sabu masih berbentuk batu seberat 103 gram. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan timbangan elektrik, lakban hitam, 10 plastik bening kosong. Sabu 103 gram itu dipecah jadi 25 paket.

"Kami amankan juga 2 ponsel pelaku. Karena pelaku mengambil sabu itu sesuai peta dari operator di ponselnya," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Sosialisasikan Pembangunan Jalan Tol Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap

Kata Tuteng, sabu tersebut kini masih dalam pengejaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mendapatkan barang itu dipesan dari operator di Bandung.

"Pelaku katanya baru pertama kali mengambil barang itu. Tapi masih terus kita kembangkan," ujarnya.

Baca Juga: Ade Londoh Viral dengan Ucapan Kasar saat Promosikan Odading, Merusak dan Menjatuhkan Orang Sunda

Pelaku bisa dijerat hukuman seumur hidup karena melanggar pasal 112 (2) jo 114 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika. (Septian Danardi).

 

 

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler