Sampaikan Pledoi, Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Berharap Divonis Bebas

12 November 2020, 18:55 WIB
Sidang kasus dugaan pelanggaran ITE dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Kadin Jabar, Kamis 12 November 2020. (Ist/Galamedia) /

GALAMEDIA - Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang CSR Dony Mulyana, yang kini menjadi terdakwa kasus ITE, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 12 November 2020 sore, Kuasa Hukum terdakwa, Ferdy Rizky menjelaskan, kliennya dalam peradilan pidana dakwaan primair tidak terbukti.

"Kami melihat dakwaan primair oleh jaksa tidak terbukti. Untuk dakwaan subsidair terkait pencemaran nama baik sesuai UU ITE, kita bersebrangan dengan beberapa unsur," terang Ferdy usai persidangan.

Baca Juga: Joe Biden Telepon Tiga Tokoh Ini Setelah Terpilih Sebagai Presiden AS

Dalam pembuktian oleh jaksa, tim pengacaranya tidak sependapat terhadap unsur tersebut. "Kami menilai bahwa yang paling penting lagi unsur kesalahan tidak terbukti. Jadi ada hubungan sebab akibat dalam kasus Dony ini," paparnya.

Dalam chat WhatsApp, lanjut Ferdy, kliennya tidak ujug-ujug mengirimkan pesan tanpa sebab. "Dony melakukan itu karena diberhentikan, karena melawan hukum dari Kadin Pusat, sehingga ada Musprovlub Kadin Jabar, yang membatalkan pengurus yang dipimpin Tatan saat itu," ungkapnya.

"Klien kami ini mendapat goncangan emosional sehingga kami kategorikan sesuai perbuatan pasal 49 ayat 2. Itu dapat dimaafkan, sesuai pasal tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Terkait Kepastian Liga Indonesia, Ini Kata Menteri Pemuda dan Olahraga

Pledoi yang dibacakan, lanjut Ferdy, dikordinasikan dengan Dony dan dijadikan satu dengan fakta hukum di persidangan. "Kami sudah berdikskusi , ada beberapa pernyataan isi hati Dony sendiri yang intinya sangat membuat keadilan," terangnya.

Ferdy berharap dengan nota pembelaan yang disampaikan, majelis hakim bisa mempertimbangkan serta membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa Dony Mulyana. (ist)

"Mudah-mudahan hakim memberi putusan seadil adilnya," pungkas Dony.

Sidang sendiri digelar secara virtual, dengan terdakwa Dony berada di Rutan Kebonwaru Bandung. Ketua Majelis Hakim, Deni Arsan menjelaskan, sidang akan kembali digelar Jumat, 13 November 2020 besok dengan agenda putusan.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Baca Surat Al Kahfi di Hari Jumat? Ini Penjelasannya

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Dony Mulyana hukuman penjara selama dua tahun. Dony dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider, pasal Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar Sukanda menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam tindak pidana teknologi informasi, sebagaimana dakwaan subsider pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Hal yang memberatkan dan meringankan menjadi bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain, yang meringankan belum pernah dihukum, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam uraiannya, Sukanda menjelaskan Dony selaku Wakil Ketua Kadin Jabar bidang Lingkungan Hidup dan CSR, diberhentikan oleh Ir H Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Kadin Jabar. Kemudian, pada 13 Desember 2019, Dony membuat grup WhatsApp dengan nama Kadin Jabar di rumahnya dengan menggunakan nomor ponsel pribadinya.

Baca Juga: Begini Sikap Terbaru China Soal Laut China Selatan, Masyarakat Internasional Wajib Tahu

Di grup WhatsApp itu, Doni mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Inbox Kadin Jabar 19-20 ke dalam grup Kadin Jabar yang menurut terdakwa dianggap baik.

"Kemudian, terdakwa menyebutkan informasi‎ berupa kata-kata 'Lebih gila lagi, memberikan cek kosong ke Kadinda Kota/Kabupaten dengan besaran 250 juta dan Rp 400 jt. Parah. ..parah..' dan kata-kata 'seorang ketua umum tingkat propinsi yang jatuh pailit' serta kata-kata 'dan terakhir, semua aset kantor dan rumahnya dalam posisi lelang di Bank Jabar," ujar jaksa.

Tidak hanya itu, terdakwa juga menyebarkannya melalui informasi elektronik pada akun whats app Kadin Jawa Barat sehingga informasi elektronik yang berisi kata-kata itu dapat diakses melalui akun WA Kadin Jawa Barat.

"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja tanpa hak, karena Dony Mulyana tidak memiliki alas hak atau alasan hukum untuk melakukan perbuatan tersebut," ujar Sukanda.

Adapun kalimat yang diposting Dony ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu di kalangan lingkungan Kadin Jabar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler