Maki-maki dan Tantang Prabu Polrestabes Bandung Berduel, Pria Diduga Anarko Ditangkap

14 November 2020, 17:48 WIB
Polisi menujukkan barang bukti dan tersangka dugaan kasus ITE yang menantang Prabu Polrestabes Bandung. (Remy Suryadie/Galamedia) /

GALAMEDIA - Seorang pria berinisial DM diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran menyebar ujaran kebencian melalui unggahan di akun Instagram @classypunkwashere.

DM yang diketahui warga Ujungberung itu, dalam akun medsos meliknya menulis kalimat penolakan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol dan menantang aparat kepolisian terutama Tim Prabu Polrestabes Bandung.

"RUU RUU MAKIN A****, POLISI BUKA SERAGAM AYO BAKU HANTAM AJA KITA @PRABURESTABESBANDUNG," tulis keterangan dalam video tersebut.

Baca Juga: Ikuti Lomba Foto UMKM bjb Yuk! Total Hadiahnya Puluhan Juta Rupiah

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan, setelah sempat ramai di medsos pihaknya langsung mengintruksikan satreskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Akhirnya DM berhasil ditangkap pada Jumat, 13 November 2020 di wilayah Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku.

"Oleh karena itu dilakukan penangkapan dan diperiksa oleh petugas Reskrim Polrestabes Bandung," jelas Ulung.

Masih dikatakan Ulung, dari hasil pemeriksaan, pelaku memang memiliki kebencian kepada aparat dan pemerintah. Maka dari itu, pelaku acap kali menjelekkan kemudian membuat konten berisi kebencian pada suatu golongan yang dinilai mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Satu Tersangka Anggota HOG Siliwangi Pengeroyok Prajurit TNI Diserahkan ke Kejaksaan

"Dari pemeriksaan, dia membenci aparat, pemerintah, dan negara. Jadi dengan kebencian tersebut dia selalu menjelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian kepada suatu golongan yang bisa disebut sara," ucap dia.

Pelaku telah mengakui benci dan tak suka pada aparat bahkan negara. Dengan begitu, pelaku acap kali membuat konten berisi kebencian yang ditujukan pada unsur itu. Adapun pelaku diketahui mengunggah konten berisi kebencian itu melalui akun Instagram @classypunkwashere.

"Seperti kita lihat di badannya dan pengakuannya tidak suka dan benci terhadap aparat negara bisa dilihat dari tanda bukti tatto yang ada berlambang A seperti kita ketahui bersama. Sehingga dia juga membuat konten kebencian," jelas Ulung.

Baca Juga: Vietnam Dihantui Topan Berkecepatan 165 Km Per Jam yang Tewaskan 53 Orang di Filipina

Selain tatto bertuliskan ACAB, terlihat pula adanya tatto lain di bagian perut berupa huruf A yang dilingkari. Saat disinggung ada atau tidak keterkaitan antara pelaku dan kelompok anarko, polisi masih melakukan pendalaman. Intinya, menurut Ulung, pelaku memang tak suka pada aparat, pemerintah dan negara.

"Sementara ini masih kita dalami, mungkin terafiliasi (anarko)" ucap dia.

Adapun dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel hingga satu buah SIM card.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler