Satu Tersangka Anggota HOG Siliwangi Pengeroyok Prajurit TNI Diserahkan ke Kejaksaan

- 14 November 2020, 16:28 WIB
Viral dua anggota TNI dianiaya pengendara moge.
Viral dua anggota TNI dianiaya pengendara moge. /Tangkapan Layar Video/

GALAMEDIA - Polres Bukittinggi melakukan langkah terkini terkait kasus pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI oleh rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Polisi menyerahkan seorang tersangka berinisial BS (16) ke Kejaksaan.

"Kasat Reskrim Polres Bukittinggi telah menyerahkan tersangka ke Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu di Padang, Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Indonesia Panas, BMKG: Belum Seberapa Dibandingkan Lihat Mantan Jalan Sama Orang Lain

Ia menjelaskan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi,

Sementara itu, berkas empat tersangka lainnya berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU," tambahnya dilansir Antara.

Baca Juga: Luar Biasa! Pria Berusia 71 Tahun Sembuh dari Lumpuh Otak dan Covid-19

Ia mengatakan tersangka anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak dibawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x