Ia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.
Baca Juga: Habib Rizieq Dituding Langgar Protokol Kesehatan, Legislator PDIP: Sangat Berbahaya, Mengancam Jiwa!
Satake Bayu mengatakan, terhadap tersangka anak disangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.***