Seminggu setelah peristiwa, pihak kepolisian berhasil menangkap lima tersangka. Namun ia menduga ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kemungkinan yang terlibat lebih dari lima orang. Sisanya masih DPO (daftar pencarian orang). Dalam waktu dekat akan kami tangkap. Korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku sakit hati. Kemudian mencari dan mengejar, dipukul. Korban meninggal dunia tiga jam setelah mendapat perawatan di rumah sakit," jelasnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita berupa kursi lipat, golok bersarung kayu dan helm.
Baca Juga: Bejat!! Ingin Punya Ilmu Bank Gaib, Pasutri ini Culik Anak di Bawah Umur dan Dijadikan Budak Seks
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," tegasnya.