Sakit Hati, 12 Pelaku Aniaya YB Hingga Tewas, Lima Diantaranya Berhasil Dibekuk

- 24 November 2020, 15:47 WIB
 Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang didampingi Wakasat Reskrim AKP Dony Erwanto berikan keterangan kepada wartawan soal penganiyaan terhadap YB hingga tewas, Selasa 24 November 2020 di Mapolrestabes Bandung
Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang didampingi Wakasat Reskrim AKP Dony Erwanto berikan keterangan kepada wartawan soal penganiyaan terhadap YB hingga tewas, Selasa 24 November 2020 di Mapolrestabes Bandung /Remy Suryadie/Galamedia

Seminggu setelah peristiwa, pihak kepolisian berhasil menangkap lima tersangka. Namun ia menduga ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kemungkinan yang terlibat lebih dari lima orang. Sisanya masih DPO (daftar pencarian orang). Dalam waktu dekat akan kami tangkap. Korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku sakit hati. Kemudian mencari dan mengejar, dipukul. Korban meninggal dunia tiga jam setelah mendapat perawatan di rumah sakit," jelasnya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita berupa kursi lipat, golok bersarung kayu dan helm.

Baca Juga: Bejat!! Ingin Punya Ilmu Bank Gaib, Pasutri ini Culik Anak di Bawah Umur dan Dijadikan Budak Seks


"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," tegasnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x