"Satu jam tangan ada yang harganya Rp 76 juta," terangnya.
Polisi lalu membekuk dua pengepul yakni BY dan RR. Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Diyakini, tak hanya jam tangan yang dicuri tapi masih ada barang berharga lainnya. Pelaku pun diduga telah lama melakukan aksi kejahatannya.
"Sementara yang kita dapatkan itu jam tangan, kami yakin ada benda berharga lainnya," kata dia.
Baca Juga: Sosok Edhy Prabowo, dari Tak Lulus Akmil, Atlet Silat, Hingga Jadi Tangan Kanan Prabowo
Akibat perbuatannya, SKR dan VA disangkakan Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHPidana dan diancam kurungan lima tahun. Sementara, BY dan BR disangkakan Pasal 480 KUHPidana.