Tewaskan 27 Warga Poso, Terduga Teroris Taufik Bulaga Ternyata Penerus Dr Azhari

- 30 November 2020, 21:53 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /Dok. tribratanews.polri.go.id


GALAMEDIA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap fakta baru dibalik penangkapan terduga teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.

Upik merupakan terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang disebut-sebut sebagai penerus Dr. Azhari.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Upik ditangkap pada 23 November 2020 sekitar pukul 14.35 WIB di Jalan Raya Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dia akhirnya ditangkap setelah berstatus buron sejak 2006 silam.

"Upik Lawanga merupakan asset paling berharga Jamaah Islamiyah atau JI karena UL merupakan penerus dari Dr. Azhari sehingga yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah tempat," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Tolak Keras Normalisasi, Fadli Zon Sampaikan 6 Langkah untuk Melawan Arogansi Israel

Berdasar hasil penyelidikan, Awi menyebutkan beberapa fakta hingga kasus tindak pidana terorisme yang melibatkan Upik di Sulawesi Tengah.

Tahun 2004 :

1) Pembunuhan Helmi Tembiling (Istri Anggota TNI AD di Sulteng);
2) Penembakan dan Pengeboman Gereja Anugrah: 12 Desember 2004;
3) Bom GOR Poso: 17 Juli 2004;
4) Bom Pasar Sentral: 13 November 2004.

Tahun 2005 :

1) Bom Pasar Tentena: 28 Mei 2005;
2) Bom Pura Landangan: 12 Maret 2005;
3) Bom Pasar Maesa: 31 Desember 2005.

Baca Juga: Polisi Minta FPI dan Simpatisan Tak Ikut Kawal Habib Rizieq ke Mapolda Metro Jaya Besok

Tahun 2006:

1) Bom Termos Nasi Tengkura: 6 September 2006;
2) Bom Senter Kawua: 9 September 2006;
3) Penembakan Sopir Angkot Mandale.

Tahun 2020:

1) Pembuatan Senjata Api Rakitan dan pembuatan Bunker;

"Tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh UL selama berada di Poso telah mengakibatkan 27 orang saudara-saudara kita meninggal dunia dan 92 orang mengalami luka-luka," ungkap Awi.

Selain mengamankan Upik, Awi menyebut Tim Densus 88 Antiteror turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya; delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, satu crossbow, satu bilah panah, 13 peluru, dan bunker dengan kedalaman dua meter.

Baca Juga: Wapres RI Ungkap Soal Krisis Ekonomi di Indonesia

"Bunker dibuat oleh JI khusus untuk UL agar dapat memproduksi dan menyimpan persenjataan, bahan peledak dan komponen rangkaian bom yang akan digunakan untuk melakukan amaliyah atau jihad oleh rganisasi JI."

"Bunker sejenis di temukan pada tahun 2007 di Poso, di Klaten pada tahun 2014 dan di Lampung pada tahun 2020," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x