Terungkap! Jaksa Pinangki Sewa Apartemen 63 Ribu Dolar AS, Free Parking untuk 2 Mobil Mewah

- 7 Desember 2020, 18:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Tapi bu Pinangki tidak pernah mengajukan pembelian, dan selama menyewa tidak ada tunggakan," ungkap Hendry.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS yaitu pada 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan "security deposit" dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Baca Juga: Shock dan Luar Biasa Mengejutkan, DPR Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Penembakan Anggota FPI

Pinangki disebut sengaja menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Pinangki juga menggunakan uang itu untuk pelunasan perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp 525.273.600 dengan penyerahan tunai.

Pembayaran digunakan untuk menggunakan nama marketing apartemen Darmawangsa Essense Shinta Kursiatin Goenawan dalam transaksi pembayaran untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: US Navy Ajak Jepang dan Prancis Gempur China di Pasifik

Dalam perkara ini, Pinangki juga didakwa pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x