Terkuak! Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Rp 7,4 M dari Djoko Tjandra Ternyata Sempat Disurati KPK

- 6 Januari 2021, 22:20 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. //Antara//Desca Lidya Natalia/

Ia pun mengaku sudah disurati KPK karena ketidaklengkapan data tersebut. Pasalnya, ia terburu-buru menyerahkan LHKPN pada 2018 sebagai syarat untuk bisa naik pangkat.

"Jadi masih sembarangan, belum lengkap yang mulia, belum sempat menambahkan karena masih ada (data) yang tertinggal, rencananya akan diperbaiki tapi belum sempat," tambah Pinangki.

Pinangki pun mengaku punya tiga rekening bank namun hanya melaporkan satu rekening pada LHKPN 2018.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Bandung Raya dan Bodebek Kembali WFH Mulai 11 Januari 2021

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari IPB , Tiga Dosen Meninggal Dunia, Salah Satunya Positif Covid-19

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x