Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Kerumunan Habib Rizieq

- 12 Januari 2021, 16:47 WIB
Sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.
Sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian/



GALAMEDIA - Hakim Akhmad Sayuti menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan, Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa 12 Januari 2021.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon," kata Sahyuti membacakan amar putusannya.

Hakim menilai serangkaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur.

Dengan penolakan itu, proses hukum yang sedang dijalankan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) akan berlanjut.

Baca Juga: Sebut Mahfud MD Terpaksa Jadi 'Tukang Pukul' Habib Rizieq, Rocky Gerung Beberkan Alasannya

Sebagai informasi, praperadilan HRS didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Praperadilan itu diajukan menanggapi proses hukum terhadap acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat ini HRS ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus.

Selain Petamburan, dia juga diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara di Megamendung, Jawa Barat. Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Soal Ramalan Gerakan Ganti Presiden di 2021, Rizal Ramli: Kok Indikasi Rielnya Ngarah?

Selain HRS, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Sejak bergulir dalam sidang perdana pada Senin 4 Januari 2021 lalu, masing-masing pihak mengajukan pembelaan dan permohonannya masing-masing.

Misalnya, rangkaian persidangan pihak HRS turut menyinggung soal penerapan pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dinilai janggal.

Pihaknya menduga penggunaan pasal tersebut oleh polisi hanya sebagai upaya untuk memidanakan HRS yang acap kali melontarkan kritik.

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata kuasa hukum HRS, Kamil Pasha dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Biar Dipakainya Nyaman, Ini Cara Memilih dan Membedakan Jenis Bahan Kaos

Dia pun menyebut bahwa kliennya hanya mengundang 17 orang untuk hadir di pernikahan putrinya yang kemudian berakhir pada jerat kasus.

Hal itu kemudian dibantah oleh Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai termohon I dalam gugatan itu.

Polisi pun membeberkan asal mula HRS mengajak masyarakat beramai-ramai datang ke acara pernikahan putrinya, syarifah Najwa Shihab.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x