Dua Bos Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka, Polisi Tak Lakukan Penahanan

- 14 Januari 2021, 21:40 WIB
Keterangan Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan soal kasus pelanggaran prokes di Waterboom Lippo Cikarang.
Keterangan Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan soal kasus pelanggaran prokes di Waterboom Lippo Cikarang. /PMJNEWS/



GALAMEDIA - Dua pimpinan di Waterboom Lippo Cikarang yakni General Manager Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan.

Proses hukum kepada kedua orang tersebut bermula dari adanya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu 10 Januari 2021.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kasus tersebut telah naik tahap penyidikan dan sudah menetapkan dua tersangka yakni IP yang menjabat sebagai GM dan DN sebagai Manager Marketing.

Kedua orang tersangka tersebut tak ditahan polisi karena ancaman hukum dari pasal yang disangkakan di bawah 1 tahun.

Baca Juga: Guru Besar USU Penantang SBY dan AHY Dilaporkan Polisi, Begini Reaksi Kapolda Sumut

"Ancaman hukuman (UU Kekarantinaan Kesehatan) satu tahun penjara, kalau yang (Pasal) 216 dan 218 (KUHP) 4 bulan, yang bisa ditahan dalam penyidikan minimal 5 tahun," jelasnya, Kamis 14 Januari 2021.

Ia mengatakan, kini pihaknya tengah berupaya melengkapi berkas kasus tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang.

"Nanti akan kita akan lengkapkan berkas dan kita serahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang Sari sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu 10 Januari 2021.

Baca Juga: Komnas HAM Temui Presiden Jokowi, Natalius Pigai: Laporkan ke Dewan HAM PBB, Pasti Akan Diperiksa!

Hendra menjelaskan, dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan massa di objek wisata itu bermula ketika manajemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo kejutan awal tahun dengan tiket masuk sebesar Rp10 ribu per orang dari harga normal untuk Senin-Jumat sebesar Rp60 ribu dan hari Sabtu-Minggu sebesar Rp95 ribu.

Promo tersebut diumumkan melalui akun instagram dengan nama akun @waterboomlippocikarang_ pada 6 Januari 2021.

Pembelian promo tersebut berlaku hanya untuk pembelian langsung di loket Waterboom Lippo Cikarang dengan batas waktu satu jam dari pukul 07.00 WIB - 08.00 WIB pada Minggu 10 Januari 2021.

Baca Juga: Ada Ramalan Jokowi Digantikan Tahun 2021, Deddy Corbuzier: Itu Enggak Boleh!

"Masyarakat yang mengetahui hal tersebut tertarik untuk datang dan melakukan kegiatan di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang yang mengakibatkan kerumunan massa di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Atas perbuatannya, GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari disangkakan pasal berlapis.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x