Pasca Meninggalnya Ustadz Maaher, Ada Kejanggalan Polri: Kita Tidak Bisa Sampaikan Sakitnya Apa  

- 10 Februari 2021, 11:33 WIB
Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono. / /Humaspolri/

“Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gambling sakitnya apa karena penyakitnya sensitif, ini masalahnya,” tuturnya.

Humas Polri menyebutkan bahwa perkara Ustadz Maaher sudah masuk ke dalam tahap 2 yakni adanya barang bukti dan penyerahan tersangka ke kejaksaan, akan tetapi sebelum itu terjadi, Ustadz Maaher mengeluh sakit.

Baca Juga: Jalan Amblas Tol Cipali KM 122, Ini Beberapa Langkah yang Dilakukan Kemen PUPR Beberapa Minggu ke Depan

Tak lama dari itu, Ustadz Maaher dibawa oleh petugas rutan dan tim dokter untuk melakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Argo menjelaskan bahwa Ustadz Maaher kembali dibawa ke rutan ketika sudah dalam keadaan sembuh.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,’ ucapnya.

Kemudian ketika tahap 2 selesai, yakni barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada kejaksaan, Ustadz Maaher kembali jatuh sakit kedua kalinya.

Jenderal polisi bintang dua tersebut mengklaim bahwa Ustadz Maaher enggan untuk dirujuk kembali agar mau dirawat di RS Bhayangkara, sehingga akhirnya menetap di rutan dalam keadaan sakit sampai meninggal dunia.

Dalam keterangan selanjutnya, Ustadz Maaher sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Al Ungkap Rahasia Besar Kepada Andin Hingga Pingsan, Simak Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini  

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah