Pasca Meninggalnya Ustadz Maaher, Ada Kejanggalan Polri: Kita Tidak Bisa Sampaikan Sakitnya Apa  

- 10 Februari 2021, 11:33 WIB
Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono. / /Humaspolri/

Ustadz Maaher diancam hukuman penjara selama enam tahun karena diduga melakukan penghinaan kepada Habib Luthfi bin Yahya pada akhir 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah